Kenali 4 Jenis Vaksin Berdasarkan Kandungan di Dalamnya

Satgas Covid-19 | CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 13:00 WIB
Satgas Covid-19 Nasional terus mengedukasi masyarakat perihal vaksin, termasuk jenis-jenis vaksin berdasarkan kandungan di dalamnya.
Satgas Covid-19 Nasional terus mengedukasi masyarakat perihal vaksin, termasuk jenis-jenis vaksin berdasarkan kandungan di dalamnya. (Foto: AP/Ng Han Guan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selagi menunggu lampu hijau peredaran dan penggunaan vaksin, pemerintah terus mengedukasi masyarakat terkait vaksin, termasuk vaksin Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 membagi vaksin menjadi 4 jenis: vaksin mati, vaksin hidup, vaksin sub-unit, dan vaksin toksoid, berikut penjelasannya:

Jenis-jenis Vaksin

  1. Vaksin Mati: Jenis vaksin yang mengandung virus atau bakteri yang sudah dimatikan.
  2. Vaksin Hidup: Jenis vaksin yang mengandung virus atau bakteri yang dilemahkan.
  3. Vaksin Sub-unit: Vaksin yang dibuat dari komponen virus/bakteri.
  4. Vaksin Toksoid: Vaksin yang dibuat dari toksin yang sudah dilemahkan.

Selain itu, pada dasarnya vaksin memiliki 4 komposisi kandungan yang meliputi antigen, adjuvant, stabilitator, dan pengawet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara Satgas Covid-19 Nasional Reisa Broto Asmoro menyebut masih banyak masyarakat yang belum terpapar informasi mengenai vaksin dengan benar dari sumber yang terpercaya.

"Budaya untuk mengecek sumber berita dan kebenarannya menjadi kunci," ujar Reisa melalui youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/12).

Satgas Covid-19 mencatat sejak 9 bulan pandemi berlangsung, ribuan hoaks terkait Covid-19 telah beredar di masyarakat, salah satunya terkait vaksin.

Di antara kabar-kabar palsu tersebut adalah vaksin mengandung bibit penyakit, membuat badan rentan terkena penyakit. Reisa menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Karena vaksin itu terbuat dari virus atau bakteri yang sudah dilemahkan, yang fungsinya membuat badan kita jadi kenal lalu jadi kebal melawan penyakit tersebut," ujar Reisa.

Reisa juga meluruskan anggapan bahwa vaksin mengandung zat berbahaya. Ia mengatakan bahwa vaksin yang telah diproduksi massal pasti sudah memenuhi 4 syarat yaitu aman, efektif, stabil, dan efisien.

Pemerintah menunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM untuk mengawasi, mengevaluasi, dan nantinya mengedarkan izin vaksin Covid-19.

Sambil menunggu proses tersebut, pemerintah tetap menegaskan masyarakat untuk patuh protokol kesehatan: menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sesering mungkin.

(fjr/fjr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER