Mengganti warna cat mobil bawaan pabrik jangan hanya sekadar bodinya saja jika ubahan sudah mencapai lebih dari 20 persen. Agar tak melanggar hukum sebaiknya kita juga ikut melakukan ubahan pada surat-surat mobil Anda.
Hal tersebut sebab mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan registrasi kendaraan, termasuk perubahan identitas pemilik dan kendaraan.
UU tersebut pada Pasal 288 menyebutkan bila warna mobil tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, maka kamu akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai warna kendaraan juga diperkuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 yang menjelaskan salah satu data kendaraan pada STNK yakni warna.
Bagaimana cara mengubah warna cat mobil pada surat-surat, berikut uraian singkatnya:
Bila mobil atas nama perorangan data diri yang mesti disiapkan antara lain data diri seperti KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada. Bila tak bisa mengurus sendiri bisa diwakilkan dengan surat kuasa yang disertai materai Rp6 ribu.
Selain itu kita juga harus menyiapkan identitas mobil Anda seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai, dan SIUP, serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna cat.
Setelah itu bawa semua data dan mobil yang warnanya telah diubah ke Samsat sesuai dengan domisili.
Setelahnya kita diwajibkan mengisi formulir dan cek fisik mobil. Setelah selesai petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Terkait biaya untuk penerbitan BPKB baru bakal mobil akan dikenakan Rp375 ribu, penerbitan STNK baru Rp200 ribu, dan pengesahan STNK Rp50 ribu.
Menurut Seva, proses ganti warna mobil tidak akan lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung jadi pada hari yang sama. Ini akan memudahkan kita sehingga tidak perlu bolak-balik Samsat.