Ambulans merupakan kendaraan khusus yang dilengkapi berbagai perangkat tambahan untuk memudahkannya melintas di jalan yang ramai. Salah satu perangkat tambahan pada mobil ambulans ini yakni sirene sebagai penanda.
Dalam video berdurasi singkat milik Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ada empat suara berbeda yang dikeluarkan, dan masing-masing bunyi menandakan situasi berbeda.
Pertama, bunyi yang dikeluarkan menyerupai pada palang pintu kereta. Suaranya terdengar lambat. Suara ini menandakan bila ambulans hendak menjemput pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, temponya terdengar lebih cepat. Menurut laman itu suara tersebut menandakan ambulans tengah membawa pasien, namun kondisinya tidak darurat.
Ketiga, frekuensi suara sirene akan lebih cepat yang menandakan ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat.
Keempat, frekuensi suara yang lebih lambat dari sirene pertama. Suara ini biasa digunakan oleh ambulans saat membawa jenazah.
Sementara itu mengutip situs Ambulance, sirene mobil tenaga kesehatan tersebut memiliki lima jenis suara yani yelp, phaser, wail, horn, dan hi-lo.
Jenis yelp dipakai saat ambulans ada di persimpangan, wail dipakai kalau ambulans ada di jalan lurus.
Kemudian hi-lo dipakai sebagai perpaduan agar memperoleh perhatian secara efektif. Sedangkan horn baru digunakan sebagai klakson saat suara sirene tidak berhasil mendapat perhatian dari para pengguna jalan.
Suara sirene ambulans diketahui tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun UU ini mengatur soal lampu rotator atau lampu isyarat yang digunakan pada mobil dengan kategori prioritas di jalan termasuk ambulans.
Lampu rotator ambulans ditentukan berwarna merah sesuai dengan isi Pasal 59 ayat 3 dan 5 poin B.
Ayat 3 berbunyi lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Kemudian ayat 5 poin B isinya lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.