Tiktok melakukan klarifikasi bahwa pihaknya tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dengan pelanggan seperti Tiktok e Cash.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna," demikian bunyi pernyataan TikTok lewat akun Instagram.
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini...Kami berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami," tegas pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, memang sempat ramai soal situs Tiktok e Cash yang menawarkan keuntungan uang tunai bagi pengguna. Namun, syaratnya pengguna mesti membayar terlebih dulu biaya keanggotaan sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan.
Biaya keanggotaan Tiktok e Cash ini beragam, mulai dari Rp499.000 hingga jutaan rupiah. Beberapa penguna mengaku uang Rp500 ribu itu bertambah jadi Rp1 juta dalam tiga hari.
"Ada yg main tiktok cash? lumayan modal 500k dapet cuan 160k dalam 23hari," cuit netizen lain.
Makin tinggi biaya keanggotaan, mereka menjanjikan keuntungan yang makin besar. Keuntungan didapat dengan mengerjakan pekerjaan mudah seperti menonton video dan memberikan like.
Saat mendaftar pengguna diminta untuk memasukkan nomor telepon dan kode referal dari pengguna sebelumnya.
Sebagian netizen lain pun lantas ramai mendiskusikan kalau cara ini adalah skema ponzi. Lewat skema ini, mereka yang menjadi upline mendapat keuntungan dari member yang mereka rekrut kemudian. Namun, orang yang terakhir ikut akan menderita kerugian ketika tak ada lagi orang baru yang ikut cara ini.
Sementara netizen lain mencuit kalau ia yakin layanan ini serupa dengan pendahulunya.
"Aku yakin 1000% Tiktok Cash ini sama kayak pendahulunya.. siap2 aja ya," cuit @danan_bp
"If it's too good to be true, it is too good to be true (jika terlalu indah untuk jadi kenyataan, maka itu memang terlalu indah untuk jadi nyata) ," cuit @jktbne membalas cuitan @danan_bp.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi(SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Tongam L Tobing menyebut aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech merupakan entitas investasi bodong alias ilegal. Vtube juga merekrut pengguna dengan cara mirip Tiktok e Cash.