"Itu skema ponzi, saya harapnya masyarakat berhati-hati," kata Kuseryansyah di Kantor Sekretariat AFPI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Menurut Kuseryansyah, perusahaan Fintech P2P sendiri tidak diperbolehkan untuk menerima uang secara langsung dari peminjam atau borrower. Sementara, dalam fintech yang menggunakan skema ponzi tersebut, investor memberikan uang secara langsung ke rekening perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami dari fintech P2P lending itu memang secara aturan sudah desain, bahwa fintech P2P itu tidak bisa digunakan untuk ponzi," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Ia mengungkapkan masalah utama dalam investasi Memiles disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi dari masyarakat. Dengan tingkat literasi yang rendah tersebut, banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming konsep risiko tinggi dengan pendapatan yang besar dari investasi Memiles.
Menurutnya, hal tersebut masih menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan fintech dalam mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat investasi bodong tersebut.
"Jangankan yang belum teredukasi, yang sudah teredukasi, kalau sudah ditawarin, misalnya nabung 100 juta, tiap bulan dapat 7 juta sudah tertarik," ucapnya.
"Karena orang yang literasi keuangannya tinggi, dia kan mikir. Karena dia udah dapat ilmunya, tentu dia akan menahan diri," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Memiles merupakan investasi bodong berkedok aplikasi penyedia jasa iklan.
Masyarakat ditawarkan untuk top up dana investasi dengan iming-iming keuntungan selangit. (ara/agt)