Hitung-hitungan Harga Mobil Baru Usai Dikenai Pajak 0 Persen

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 15:35 WIB
Penurunan harga ritel mobil baru tanpa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diprediksi bisa mencapai 10 - 20 persen tergantung jenis mobil.
Ilustrasi mobil baru. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mobil baru bakal makin murah jika dijual ke masyarakat tanpa beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti direncanakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mulai Maret 2021.

Pengurangan harga diprediksi bisa berkisar 10-20 persen, namun masih tergantung berbagai hal sebab perbedaan harga off the road dan on the road.

PPnBM merupakan pajak negara yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). PPnBM dikenakan pada penjual, namun dibebankan ke konsumen dalam harga on the road.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga on the road atau harga ritel alias banderol yang ditawarkan dealer ke konsumen sudah melalui penambahan hitung-hitungan pajak daerah seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu harga on the road juga meliputi hal lain seperti biaya distribusi dan keuntungan dealer sehingga bisa 20 - 40 persen lebih tinggi dari off the road.

Jenis Mobil Tanpa PPnBM

Berdasarkan keterangan Airlangga dalam siaran pers pada 11 Februari, jenis kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM adalah sedan dan 4x2 yang mesinnya tidak lebih dari 1.500 cc. Berdasarkan keinginan meningkatkan produksi lokal, kemungkinan gratis PPnBM ini ditujukan hanya untuk mobil yang dirakit di dalam negeri.

Penghitungan PPnBM pada dua jenis kendaraan itu didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2017 tentang PPnBM. Perlu dipahami PMK nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM belum berlaku, sesuai jadwal aturan ini berlaku pada 15 Oktober 2021.

Sesuai PMK 33/2017, PPnBM mobil 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc adalah sebesar 10 persen. Mobil yang termasuk jenis ini sangat banyak mulai dari model mobil kota, hatchback, MPV, dan SUV. LCGC sepertinya tidak termasuk program gratis PPnBM ini lantaran sedari dimulai pada 2013 sudah tidak dikenakan PPnBM.

Sementara sedan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi lokal hanya ada satu, yaitu Toyota Vios. PPnBM untuk mobil jenis ini sebesar 30 persen.

Harga Mobil Baru Tanpa PPnBM

Misalnya pada salah satu model low MPV, Mitsubishi Xpander, varian teratas 1.5L ULTIMATE-L 4X2 A/T. NJKB mobil ini yang tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 sebesar Rp205 juta sedangkan harga ritel seperti tertera dalam situs resmi Mitsubishi Indonesia adalah Rp278,9 juta.

PPnBM mobil ini sebesar Rp20,5 juta dihitung dari 10 persen (besar PPnBM) X Rp205 juta (angka NJKB). Secara sederhana menghitung harga ritel mobil ini tanpa PPnBM yakni Rp278,9 juta dikurangi Rp20,5 juta sehingga hasilnya Rp258,4 juta atau berkurang 7,3 persen.

Sementara buat Vios, NJKB pada varian tertingginya, 1.5 G CVT, sebesar Rp261 juta. Sedangkan harga ritel varian ini menurut situs resmi Toyota Indonesia Rp346,85 juta.

Nilai PPnBM Vios 1.5 G CVT sebesar Rp78,3 juta dihitung dari 30 persen X Rp261 juta. Sementara bila dijual ke konsumen tanpa PPnBM berarti Rp346,85 juta dikurangi Rp78,3 juta yang hasilnya Rp268,55 juta atau berkurang Rp22,5 persen.

Tanpa PPnBM diprediksi bisa memangkas harga jual mobil baru hingga 10 - 20 persen, namun perlu dipahami ini belum termasuk diskon yang ditawarkan dealer sehingga penurunan kemungkinan bisa lebih besar.

(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER