Perjalanan SIM Online, Mulai 2019 Hingga Disempurnakan 2021

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 17:36 WIB
Korlantas Polri bakal meresmikan aplikasi SIM online pada 12 April 2021.
Ilustrasi SIM. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sistem pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi ponsel bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) akan dirilis pada April 2021. Ini adalah pengembangan untuk kepengurusan SIM online yang sudah diluncurkan pada 2019.

Sejak SIM online meluncur dua tahun lalu, yakni saat era Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini melalui situs khusus sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Saat peluncuran itu Refdi sempat mengatakan sistem SIM online ini berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan. Kata dia untuk sementara hanya berlaku untuk proses SIM C (motor) dan SIM A (mobil penumpang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenalan SIM online saat itu bersamaan dengan peluncuran Smart SIM yang kebetulan menjadi produk baru kepolisian. Smart SIM adalah kartu SIM baru yang dilengkapi chip hingga bisa digunakan sebagai uang elektronik.

Sistem SIM Online 2019 hanya melayani proses registrasi, kemudian pemohon akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI. Setelah itu pemohon tetap harus mengunjungi Satpas sesuai jadwal yang ditentukan untuk melakukan proses pemeriksaan kesehatan, psikologi, mendapat surat keterangan jasmani serta rohani tetap dilakukan, serta ujian teori dan praktik.

"Jadi untuk registrasi online ini untuk SIM C dan A. Sembari juga kami tingkatkan kemampuan Satpas ke depan," kata Refdi September 2019.

Aplikasi Sinar

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan Sinar lebih memudahkan kepengurusan SIM online. Kata dia aplikasi ini bisa diunduh untuk ponsel berbasis Android maupun iOS.

"Aplikasi Sinar berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," kata Jati melalui pesan singkat, Rabu (31/3).

Ia bilang aplikasi ini memenuhi kebutuhan proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya di manapun.

"Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia.

"Khusus perpanjangan SIM A [mobil] dan SIM C [motor] secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," sambung dia.

Namun Jati menjelaskan lebih lanjut pemohon tidak perlu ke Satpas jika kepengurusannya untuk perpanjangan SIM. Sedangkan untuk SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Dia mengatakan ujian praktik akan diberikan buat pemohon yang sudah lulus atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.

Jati juga mengatakan registrasi SIM baru menggunakan aplikasi Sinar dapat untuk semua golongan.

"Sedangkan untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik SIM," ucap dia.

Jati menambahkan jika memungkinkan rencananya aplikasi yang merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan dirilis pada 12 April 2021.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER