Polisi masih punya wewenang untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pedoman kepolisian dalam penindakan knalpot bising di jalan yakni Pasal 258 ayat 1 pada UU tersebut.
Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami melakukan penindakan knalpot bising karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan seperti yang ada pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/4).
Menurut Sambodo aturan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Pada lampiran di aturan itu tertulis seberapa besar suara maksimal yang diizinkan. Pada motor di bawah 80 cc maksimal 77 dB, 80 - 175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Metode pengujian ini adalah ECE R-41-01.
Dipahami bila kesalahan yang terjadi yakni seharusnya penerapan aturan itu dilakukan saat kendaraan sedang diproduksi, seperti tertera pada judul aturan.
Aturan ini biasa digunakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menguji kelaikan kendaraan sebelum bisa diproduksi atau dijual di Indonesia. Sedangkan kepolisian menggunakan metode pengukuran memakai dB meter di jalan saat razia pada motor yang sudah dibeli konsumen.
"Nah jadi sekalipun tidak menggunakan alat tetap bisa melakukan penindakan," kata Sambodo.
Sebelumnya Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam video yang diunggah akun Siger Gakkum Official meminta maaf pada masyarakat atas penjelasan dia pada video lainnya tentang penggunaan dB (decibel) meter untuk menindak knalpot bising.
Dijelaskan Poeloeng, penindakan kepada pengendara sepeda motor knalpot brong atau bising menggunakan alat dB meter tersebut merupakan kesalahan dan tidak dibenarkan.
(ryh/mik)