Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro curhat nasib BRIN yang terkatung-katung selama setahun terakhir menanti pengesahan Perpres badan itu oleh Kemenkumham.
Ketidakjelasan ini lantaran BRIN selama ini berjalan dengan ketiadaan dan tanpa kejelasan dasar hukum yang menaungi seluruh unit organisasi yang diperlukan guna menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, akuntabel, dan optimal.
Menurut pria yang dikenal dengan sebutan Bambroj ini, BRIN sejak berdiri pada 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat sementara, yakni Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku sampai 31 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Maret 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres tentang BRIN. Agar Perpres menjadi efektif, selanjutnya mesti diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Perpres ini tak pernah diundangkan oleh KemenkumHAM hingga setahun kemudian. Alasannya, ada pihak yang inginkan bahwa BRIN harus terpisah dari Kemenristek, lantaran BRIN seharusnya melakukan penelitian secara konkrit. Sementara, menurut Bambang, BRIN merupakan badan yang berada di bawah kementerian.
Setahun menemui jalan buntu, akhirnya diputuskan BRIN dipisah dari Kemenristek. Tapi, Bambroj meminta Kemenristek tetap berdiri sendiri dan mengusulkan Dikti yang ada di bawah Kemendikbud kembali masuk ke Kemenristek menjadi Kemenristekdikti.
"Tapi rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil, keputusan yang diambil adalah yang digabungkan ke Kemndikbud, karena Dikti ada di sana. Dikti tidak dikeluarkan tetap di disitu (Kemendikbud) dan Kemenristek yang akan gabung dengan Kemendikbud," terangnya dalam diskusi daring bertajuk Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).
Usai penggabungan ini, Bambroj mengaku belum mengetahui bagaimana nasib Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) berbasis riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).
Apakah badan-badan ini tetap akan berdiri menjadi badan sendiri atau akan dilebur ke dalam BRIN.
"Saya tidak tahu nanti BRIN dengan format apa, serta apa yang akan terjadi dengan LPNK saya juga susah menebak... Tapi ada versi yang inginkan semua dilebur dalam BRIN, ini yang tentunya kita harus menunggu bagaimana nantinya perkembangannya," ujarnya.
Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/ BRIN) dilebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penggabungan dua kementerian ini bakal membuat Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud dan Ristek).
Peleburan ini dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden kepada DPR, Selasa (30/3).
Surat Jokowi itu lantas dibahas pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat itu digelar Kamis (8/4), dihadiri oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan sembilan fraksi. Hasil rapat menyetujui dua usulan Presiden. Persetujuan itu lantas disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4).
(eks)