Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina yang ditilang polisi di ruas Jalan Tol Cawang pada Rabu (5/5) mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia juga memiliki STNK dan SIM yang diterbitkan 'negara' ini.
Menurut pengamatan dari foto yang beredar di media sosial, Pajero Sport hitam yang dikemudikan Rusdi tertempel pelat nomor warna biru dengan tulisan putih SN 45 RSD tanpa ada tanggal masa berlaku. Pelat nomor ini asing di mata sebab tidak seperti dimiliki mobil-mobil pada umumnya di Indonesia.
Pelat nomor kendaraan perseorangan di Indonesia berwarna hitam tulisan putih, sedangkan kendaraan umum kuning tulisan hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis warna lain digunakan untuk kendaraan terbatas, misalnya merah tulisan putih untuk unit dinas pemerintahan, putih tulisan biru buat diplomat negara asing, dan hijau tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Polri juga punya jenis khusus untuk kendaraan listrik, yakni terdapat lis biru di bagian bawah area tanggal masa berlaku.
Pajero Sport yang dikemudikan Rusdi terlihat memiliki stiker di bagian kaca belakang yang diduga berkaitan dengan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Mengenai identitas Pajero Sport, mobil ini bukan generasi kedua yang pertama kali dirilis di Indonesia pada 2016 kemudian mendapatkan penyegaran desain pada 2021. Mobil ini tergolong generasi pertama yang telah dirilis di dalam negeri pada 2009.
Berdasarkan informasi dalam foto STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Pajero Sport ini dipahami produksi 2010, berkapasitas 2.500 cc, varian Exceed, dan transmisi otomatis.
Menurut foto juga pelat nomor SN 45 RSD dikatakan 'Nomor KB Sementara'.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Komisaris Akmal mengatakan Rusdi dan satu rekannya yang sama-sama mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara telah diamankan polisi kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi awalnya mendekati mobil Rusdi sebab merasa aneh dengan penampakan pelat nomornya. Menurut polisi keduanya hendak bertolak ke Bogor, Jawa Barat untuk keperluan menjemput saudara.
"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTP-nya nih," kata Akmal.
Saat ini polisi hanya menerapkan sanksi tilang lantaran pengendara tak memiliki surat kelengkapan berkendara sah yang diterbitkan Polri.
Penilangan merujuk pada Pasal 288 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditilang, mobil tersebut juga diamankan ke Polda Metro Jaya.
"Kami tilang berdasarkan UU lalu lintas. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
(ryh/fea)