Daihatsu Indonesia mengungkap banderol Rocky mulai 1 Juni bakal naik minimal Rp8 jutaan karena sudah memasuki periode kedua relaksasi PPnBM yang berarti besar potongannya hanya 50 persen.
Saat meluncur pada 30 April, konsumen ditawari harga Rocky disesuaikan relaksasi PPnBM sebesar 100 persen yang diberlakukan pemerintah Maret-Mei. Pada periode ini banderol lima varian Rocky start Rp214,2 juta hingga Rp236,1 juta.
"Bulan depan sudah 50 persen, maka sesuai aturan pemerintah, ya harus ada kenaikan. Kenaikannya berapa? Sekitar Rp8,3 juta sampai Rp9,3 juta," kata Marketing & Customer Relation Division Head Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso di Karawang, Jawa Barat, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendrayadi, kenaikan Rp8,3 juta untuk varian manual sedangkan Rp9,3 juta untuk D-CVT. Perubahan ini akan mengerek varian paling murah Rocky, 1.0 R TC MT, dari Rp214,200 juta menjadi Rp222,5 juta sedangkan varian teratas, 1.0 R TC CVT ASA, naik dari Rp236,100 juta menjadi RpRp245,4 juta.
Hendrayadi menjelaskan saat ini Rocky inden sekitar dua bulan berdasarkan kemampuan suplai unit dari divisi produksi. Kata dia konsumen yang memesan Rocky saat ini ada kemungkinan tidak mendapatkan relaksasi PPnBM mengingat unit tak bisa disuplai pada Mei yang tinggal beberapa hari lagi.
"Kami sudah mengedukasi kepada konsumen, mohon maaf, karena produksinya terbatas, meskipun mereka order Mei, tapi kalau [faktur tertanggal mulai 1 Juni] masuk Juni sesuai aturan mereka harus menambah [biaya pembelian]," kata Hendrayadi.
Artinya, walaupun konsumen sudah membuat surat pemesanan kendaraan (SPK) pada Mei, namun faktur pembelian tertulis Juni, maka harga jual yang mesti dibayar konsumen terhitung dengan program relaksasi PPnBM 50 persen, yakni naik Rp8,3 juta - Rp9,3 juta.
(fea)