Melihat Aturan Knalpot Bising Usai Viral Moge Ducati Ditilang

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jun 2021 08:42 WIB
Aksi kepolisian yang menilang pengendara motor gede Ducati menggunakan knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan masih ramai dibahas.
Ilustrasi Motor Ducati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi kepolisian yang menilang pengendara sepeda motor Ducati menggunakan knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (6/6) lalu masih ramai dibahas karena menuai protes.

Pasalnya, beberapa dari pengguna motor gede alias Moge Ducati itu sebenarnya menggunakan knalpot standar atau bawaan sejak pertama kali membeli, namun tetap kena tilang polisi.

Lalu bagaimana aturan tilang knalpot bising yang selama ini sudah dijalankan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian sebetulnya sempat mengakui penggunaan alat decibel meter (dB meter) untuk penindakan knalpot bising saat razia di jalanan adalah kesalahan. Sebab metode pengukuran suara bising seperti ini dikatakan belum ada aturannya.

Walau demikian kepolisian masih bisa menilang pengemudi motor knalpot bising di jalanan menggunakan aturan lain.

Landasan kepolisian menggunakan dB meter saat razia dipahami mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada lampiran di aturan itu tertulis seberapa besar suara maksimal yang diizinkan. Pada motor di bawah 80 cc maksimal 77 dB, 80 - 175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Metode pengujian ini adalah ECE R-41-01.

Kesalahan yang terjadi yakni seharusnya penerapan aturan itu dilakukan saat kendaraan sedang diproduksi, seperti tertera pada judul aturan. Aturan ini biasa digunakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menguji kelaikan kendaraan sebelum bisa diproduksi atau dijual di Indonesia.

Sedangkan kepolisian menggunakan metode pengukuran memakai dB meter di jalan saat razia pada motor yang sudah dibeli konsumen.

Alat dB meter diketahui merupakan alat uji untuk mengukur tingkat kebisingan suara dengan satuan desibel. Biasanya saat polisi menggunakannya didekatkan ke knalpot motor yang sedang menyala.

Menurut situs NTMC Polri, kepolisian bahkan sudah membuat alat khusus, sound meter, yang dikatakan hasil kajian Satlantas Polresta Solo dengan akademisi dan perwakilan dealer motor di Solo pada pertengahan Juli. Alat ini digunakan untuk menindak pengguna motor dengan knalpot bising.

Situs yang sama juga berulang kali menyampaikan kepolisian menindak banyak pengemudi motor dengan knalpot bising.

Masih bisa menilang

Polisi masih bisa menindak pesepeda motor walau tanpa dB meter, yakni dengan cara pengamatan langsung berlandaskan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar Pasal 285 Ayat 1.

Bunyi pasal tersebut yakni:Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro JayaAKBP Argo Wiyono sebelumnya mengaku penilangan Ducati dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan untuk menghindari keributan di jalan raya.

"Jadi 14 (motor) itu, ada yang tidak standar, jadi variasi, tidak semuanya. Dari 14 itu ada dua yang mereka protes karena merasa knalpotnya standar, sedangkan yang lainnya tidak ada yang protes, hanya dua saja," ucap Argo.

Penilangan itu, kata Argo, merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan penjara.

(dal/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER