Aksi tilang pengendara sepeda motor gede alias Moge Ducati menggunakan knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta oleh kepolisian menuai kontroversi.
Pasalnya, beberapa dari pengguna Ducati Streetfighter V4S itu sebenarnya menggunakan knalpot standar atau bawaan sejak pertama kali membeli, namun tetap kena tilang polisi.
Marketing Head Ducati Indonesia, Bonifacius Soemarmo, mengatakan bahwa mesin-mesin dari Ducati yang berkubikasi besar cenderung punya suara yang juga lebih keras atau bising. Menurutnya, yang namanya moge, motor dengan CC besar, suara yang dihasilkan juga pasti akan lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi suara yang besar itu juga banyak dihasilkan oleh suara mesin, jadi tidak hanya dari suara knalpot. Jadi walaupun dengan knalpot standard, suara moge akan tetap lebih keras dari motor lain dengan CC yang lebih kecil," papar Bonifacius, mengutip Detik.com.
Bonifacius menambahkan Ducati memang memiliki suara yang khas. Ia menambahkan, kalau buat penggemar motor, khususnya motor besar biasanya sudah hafal dengan suara mesin Ducati yang khas tersebut.
Menurutnya beberapa motor Ducati bahkan menggunakan sistem dry clutch atau kopling kering, sehingga suara yang dihasilkan cenderung berbeda dengan motor kebanyakan yang menggunakan sistem kopling basah.
"Selain itu kebanyakan motor Ducati mengaplikasikan sistem dry clutch (kopling kering), yang membuat suara mesin Ducati terdengar 'lebih berisik' dibandingkan dengan mesin yang menggunakan wet clutch. Walaupun tidak semua motor Ducati menggunakan dry clutch," lanjut Bonifacius.
Bonifacius menekankan bahwa Ducati Streetfighter V4S dalam versi standar memang sudah bersuara khas dan lebih keras.
"Motor Ducati Streetfighter V4S yang kena tilang kemarin memiliki berat 180kg, ditenagai oleh (mesin) 1100cc Desmosedici Stradale 90-degree-V4, sudah bukan lagi V2. Jadi suara yang dihasilkan oleh mesin tersebut bahkan dengan knalpot standar memang sudah keras," paparnya.
Pihak kepolisian memang tidak melanjutkan penilangan kepada pemilik Ducati Streetfighter V4S kemarin, karena adanya mediasi dan edukasi akan motor Ducati standar dari pihak pemilik.
"Untung sudah beres (urusan salah tilangnya) enggak pake ribet," tutup Bonifacius.
Sebelumnya, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengaku penilangan Ducati dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan untuk menghindari keributan di jalan raya.
"Jadi 14 (motor) itu, ada yang tidak standar, jadi variasi, tidak semuanya. Dari 14 itu ada dua yang mereka protes karena merasa knalpotnya standar, sedangkan yang lainnya tidak ada yang protes, hanya dua saja," ucap Argo.
Penilangan itu, kata Argo, merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan penjara.