Kasus penipuan melalui WhatsApp bukanlah hal baru. Trik penipuan ini menggantikan SMS yang telah banyak ditinggalkan pengguna.
Pada laman resminya WhatsApp memberikan kiat-kiat agar aman dari aksi penipuan yang semakin marak. Modus yang digunakan juga semakin beragam dan 'licin'.
Mulai dari modus meminta pertolongan, phishing, kode OTP, mengatasnamakan bank dan lain sebagainya. Pelaku bahkan berpura-pura atau menyamar menjadi orang yang Anda kenal namun menggunakan nomor yang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghentikannya, berikut cara melaporkan nomor WhatsApp penipu yang bisa Anda lakukan.
Saat mendapat atau menerima pesan WhatsApp penipuan, WhatsApp menyarankan Anda mengambil tangkapan layar penipuan tersebut terlebih dahulu sebagai bahan pelaporan ke aparat atau penegak hukum.
WhatsApp memberi Anda pilihan untuk melaporkan nomor tersebut secara langsung dari dalam chat dengan langkah sebagai berikut:
Meski demikian, laporan yang lakukan tidak serta merta membuat WhatsApp langsung melakukan aksi blokir. WhatsApp akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.
Menurut WhatsApp ciri-ciri pesan mencurigakan yang dapat membantu Anda mengidentifikasi penipu, antara lain:
Agar data dan privasi terlindungi, Anda dapat mengaktifkan fitur keamanan WhatsApp yakni Verifikasi Dua Langkah. Fitur ini merupakan cara terbaik melindungi data pribadi Anda.
![]() |
Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu selanjutnya adalah melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) agar penipu bisa ditelusuri dan ditindak.
Laporan atau aduan dapat dilakukan melalui media sosial. Anda bisa mengunjungi akun Twitter BRTI di @aduanBRTI. Jangan lupa melakukan tangkapan layar isi pesan penipuan sebelum membuat laporan dan me-mention BRTI.
Selain BRTI, Anda juga dapat melaporkan nomor dan kasus peniupan WhatsApp ke akun media sosial Siber Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) merupakan satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas melakukan penegak hukum yang berkaitan dengan kejahatan siber.
Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan yakni Computer Crime dan Computer Related Crime. Anda dapat melaporkan penipuan dengan kelompok kejahatan seperti di atas ke akun Twitter @CCICPolri, Instagram @ccicpolri dan Facebook facebook.com/CCICPolri.
Jika penipuan mengatasnamakan bank, cara melaporkan nomor WhatsApp penipu adalah mengirimkan nomor kontak tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut tahap pelaporannya:
Anda bisa mengklik link berikut Form Pengaduan OJK atau menghubungi nomor 157 setiap Senin-Jumat pada jam kerja (08.00-17.00) dan melalui email [email protected].
(imb/fef)