Netizen di media sosial Twitter melancarkan bully ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Eks politikus Gerindra itu sebelumnya menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus korupsinya berat dan ia meminta bebas atas segala tuduhan karena memiliki istri salihah dan tiga anak.
Salah satu netizen membandingkan Edhy dengan sejumlah ibu yang ditahan bersama anaknya.
"Istri dan anak lo masih bisa hidup enak, tidak seperti balita ini yg harus ikut ibunya di penjara. Harusnya malu dong minta dibebasin alasan punya istri dan anak," ujar seorang netizen sambil mengunggah berita soal ibu yang dipenjara sementara anak-anaknya masih kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan serupa disampaikan pengguna akun Twitter bernama @feryourbaee_. Secara tidak langsung ia menjelaskan bahwa tahanan lain juga memiliki istri dan anak, bukan hanya Edhy sendiri.
"'Edhy Prabowo' mang lo kira tahanan lain kagak punya istri dan anak yang harus di hidupi gitu?," tulis @feryourbaee_.
Sementara, pengguna akun @coklatstroberi berandai bahwa istri dan anak Edhy tidak masalah dengan tuntutan tersebut. Kemudian @Kemalwidiwijay2 menilai pernyataan Edhy seperti air mata buaya yang berarti pura-pura sedih.
"Kata anak Edhy Prabowo 'apaan sih Bapak, Lebay deh, kita aja gpp'. Kata istrinya 'bener, gpp lah bapakmu dipenjara, ibu udah nyimpen aman duit bapak, cukup lah buat nunggu smpe dia kluar'," tulis @coklatstroberi.
"Lebay akh, air mata buaya. Edhy Prabowo ini," tulis @Kemalwidiwijay2.
Ada juga netizen yang mengungkit bahwa Edhy Prabowo pernah siap menjalani hukuman mati atas kasus hukum yang dijerat padanya.
Edhy pernah menyatakan siap dengan segala konsekuensi hukum atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya, termasuk dihukum mati.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Senin (22/2).
Sebelumnya, Edhy menjalani pengadilan pada Jumat (9/7) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dan tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN Jakpus).
JPU menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 milia, dan hak politik dicabut selama 4 tahun.
Edhy kemudian menjelaskan bahwa tuntutan itu sangat berat karena sudah berusia 49 tahun, usia yang menurutnya tidak kuat menanggung beban berat. Ia juga beralasan memiliki istri shalihah dan tiga anak yang butuh kasih sayang ayah sehingga butuh bebas atas segala tuduhan.