Sejak tanggal 9 April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial, telah menggelar proses evaluasi untuk menetapkan status Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 12 provinsi.
Hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) serta pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Proses evaluasi tersebut diikuti oleh tujuh grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yaitu grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Tips Teknologi Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog di Rumah |
Namun, hanya tiga grup yang lolos evaluasi yaitu Grup Surya Citra Media (SCM) yang terdiri dari SCTV dan Indosiar di 12 (dua belas) provinsi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Grup Media yaitu Metro TV di 11 (sebelas) provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Grup Rajawali yaitu RTV di 1 (satu) provinsi yaitu di DKI Jakarta. Adapun evaluasi terhadap empat grup LPS lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva, saat ini masih berjalan.
(eks)