Fakta SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 12:03 WIB
Ada 6 fakta penggolongan SIM C, yaitu C, CI, dan CII yang berlaku mulai Agustus 2021.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, yaitu C, CI, dan CII berlaku mulai Agustus 2021. Pengendara sepeda motor tidak bisa sembarang mengendarai motornya bila SIM C yang digunakan tidak sesuai dengan aturan kepolisian.

Ada beberapa fakta SIM C yang dibuat menjadi 3 jenis. Berikut faktanya.

Berlaku nasional

SIM C yang dibagi menjadi yakni C, CI, dan CII tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah berlaku sejak Februari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena proses persiapan yang panjang, SIM C 4 golongan baru diterapkan Agustus setelah melewati tahap sosialisasi dan persiapan.

SIM C

Sebelumnya, SIM C berlaku untuk semua pengendara sepeda motor. Setelah ada aturan baru, pemilik SIM C kini hanya diperbolehkan mengendarai motor bermesin maksimal 250 cc.

SIM CI

SIM jenis ini diperbolehkan untuk mengendarai kuda besi mesin kapasitas 250-500 cc. Dalam Pasal 3 ayat 2H, SIM CI juga berlaku untuk mengemudikan ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CI hanya bisa dibuat jika sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Syarat lain pembuatannya yakni usia minimal 18 tahun.

SIM CII

SIM CII berlaku untuk pengendara sepeda motor di atas 500 cc dari berbagai model Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, MV Agusta dan lainnya.

Sama seperti SIM CI, SIM CII juga berlaku untuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII adalah golongan tertinggi yang syarat pembuatannya sudah memiliki SIM CI minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun. Memiliki SIM CII berarti tak perlu lagi membawa SIM C atau SIM CI yang sudah pernah dimiliki.

Ujian praktik

Pemohon SIM C, CI, dan CII di Indonesia akan dihadapi uji praktik. Pemohon diminta untuk tidak hanya bisa mengendarai motor, tapi juga mengatur emosi saat berkendara.

Modal Rp100 ribuan

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SIM baru untuk SIM C, SIM CI dan SIM CII dikenai biaya Rp100 ribu. Dan biaya perpanjangan ketiganya mencapai Rp75 ribu. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER