Pelat nomor adalah penanda identitas yang harus menempel di kendaraan terdaftar di kepolisian. Kode huruf dan angka pada pelat nomor bisa berbeda-beda tergantung teritori kepolisian daerah.
Huruf yang berada di paling kiri pelat nomor merupakan kode wilayah. Sedangkan angka dan huruf yang berada di bagian tengah serta kanan adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Berdasarkan literasi yang tersebar online, asal-usul kode pelat nomor di Indonesia terinsipirasi dari penamaan sejak zaman penjajahan pada 1800-an.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :EDUKASI & FITUR Cara Baca Kode Huruf dan Angka di Pelat Nomor Kendaraan |
Kode wilayah A sampai Z berasal dari 26 batalion tentara Inggris yang pernah datang ke Indonesia pada 1811 untuk merebut berbagai wilayah dari tangan Belanda.
Tentara Inggris menamai wilayah Batavia (sekarang Jakarta) dengan tanda huruf 'B' untuk kendaraan agar mudah dikenali. Hal ini berdasarkan batalion B yang berhasil menduduki wilayah Batavia.
Batalion A disebut menduduki wilayah Banten, sebab itu kendaraan di daerah ini memiliki kode wilayah A. Demikian juga dengan Surabaya direbut batalion L dan Madura oleh batalion M.
Kode wilayah kebanyakan hanya satu huruf, namun tidak untuk beberapa area seperti Yogyakarta (AB) dan Solo (AD). Dulu wilayah ini dikuasai Kerajaan Mataram dianggap wilayah negara tersendiri, bukan kekuasaan Belanda.
Kerajaan Mataram memilih menyerah dan bergabung ke Inggris, jadi saat itu dikirim batalion A dan B untuk ke Yogyakarta sehingga diberi kode wilayah AB.
Sementara Solo didatangi batalion A dan D sehingga jadi AD.
Tidak semua batalion tentara Inggris ikut bertempur seperti batalion C, I, J, O, Q, U, V, W, X, Y, dan Z yang dijadikan pasukan cadangan. Sebab itu kode wilayah ini tidak populer dan awalnya tidak digunakan sebagai identitas pelat nomor.
Thomas Stanford Raffles membentuk wilayah administratif berdasarkan kode militer itu setelah Inggris berhasil merebut Jawa. Kemudian Belanda yang kembali pada 1816 melanjutkan sistem penomoroan tadi lantas memperluas ke Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku.
Pilihan Redaksi |
Pelat nomor kendaraan pribadi sejak dulu berwarna latar hitam tulisan putih, namun mulai tahun ini kepolisian menggantinya menjadi latar putih tulisan hitam untuk memudahkan identifikasi kamera pengawas lalu lintas.
Selain untuk kendaraan pribadi, pelat nomor putih tulisan hitam juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Pelat nomor juga bisa punya warna lain, yaitu kuning tulisan putih untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Kemudian juga ada warna khusus lis biru untuk kendaraan listrik.
Aturan baru soal pelat nomor ini terdapat di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut daftar kode wilayah pelat nomor di Indonesia:
BL = Aceh Kota Banda Aceh
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat Kota Padang
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung: Kota Bandar Lampung
BD = Bengkulu
BH = Jambi
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = Eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon
F = Eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar