Sebelumnya pada 2015, Menkominfo Rudiantara sempat menyampaikan rencana untuk mempercepat implementasi siaran TV digital agar bisa cepat-cepat dimanfaatkan untuk akses pita lebar nirkabel berbasis seluler 4G LTE.
Rencana ini disampaikan Rudiantara di hadapan jajaran dewan di Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana di Wisma Nusantara, DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Namun menurut Riant Nugroho, anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), seharusnya migrasi bisa dipercepat agar kelar dua tahun lebih cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya bisa kelar 2016, tapi tergantung industri penyiaran bersedia atau tidak. KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) saja masih bermasalah dan tak bertemu dengan BRTI," jelasnya seperti dikutip dari situs Kominfo.
Namun, rencana itu berbuah gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJI) pada Maret 2015. Mereka meminta PTUN menggugurkan aturan Permen Kominfo tahun 2011 soal TV Digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui migrasi televisi analog ke TV digital atau Analog Switch-Off terkendala perundang-undangan. Kemenkominfo menjelaskan peralihan TV digital harus melalui undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah mendorong RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Kami masih menunggu undang-undang," kata Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli dalam dialog Secret at News Room CNNIndonesia.com, Kamis (6/8/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I Muhammad Farhan menjelaskan pembahasan RUU Penyiaran juga stagnan. Panja yang sudah dibentuk harus berhenti bekerja.
Namun, keputusan mematikan layanan TV analog ini akhirnya ketok palu pada November 2020 dengan dikeluarkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Suntik mati tv analog (Analog Switch Off/ ASO) pun ditetapkan selambatnya dilakukan pada November 2022.