Setiap pengguna kartu SIM prabayar perlu memastikan kartu SIM telah teregistrasi. Sebab, jika kartu SIM tidak terdaftar, Kominfo akan memblokir kartu dan semua layanan termasuk data internet.
Cara meregistrasi kartu SIM pun beragam, Anda dapat mendaftarkan kartu SIM lewat SMS ke 4444 dan secara online maupun aplikasi masing-masing operator.
Lihat Juga :Tips Teknologi Kenali Penyebab Kartu Prabayar Terblokir |
Lantas, bagaimana mengetahui ciri-ciri kartu SIM yang sudah teregistrasi? Berikut dua hal yang bisa disimak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ciri-ciri kartu SIM yang sudah teregistrasi yang pertama yaitu Anda akan mendapatkan balasan SMS yang bertuliskan registrasi berhasil dilakukan.
Ada sejumlah alasan proses registrasi tak berhasil, di antaranya salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena pindah domisili atau NIK, dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri karena terdapat data ganda.
Oleh sebab itu, Anda bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing provider untuk mendaftarkan kartu SIM secara manual dan mengisi surat pernyataan.
Ciri-ciri kartu SIM yang sudah teregistrasi selanjutnya yaitu Anda tidak dihujani SMS dari 4444.
Sebab nomor tersebut secara berkala akan mengingatkan pemilik kartu untuk segera meregistrasi kartu SIM jika belum terdaftar.
Masing-masing provider telah menyediakan fitur pengecekan melalui berbagai macam cara, baik online lewat situs, USSD, maupun SMS.
Lihat Juga : |
Selain menilik ciri-ciri kartu SIM yang sudah teregistrasi. Anda juga perlu mengecek apakah memang kartu SIM Anda telah berhasil teregistrasi atau belum. Begini caranya:
Khusus untuk pengguna Telkomsel, anda bisa melakukan pengecekan langsung melalui bantuan call center di nomor 080718111811 sehingga jika segala cara yang ditempuh gagal tidak perlu datang langsung ke gerai operator.
Itulah ciri-ciri kartu SIM yang sudah berhasil teregistrasi dan cara cek kartu SIM yang sudah berhasil teregistrasi. Selamat mencoba.
(din/fef)