Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang kartu SIM prabayar ilegal yang dijual dalam keadaan sudah aktif lantaran kerap dipakai untuk kejahatan dan penipuan.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli hal itu merupakan aturan wajib berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (08/07).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sebab) seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
Meski demikian, pihak Kemenkominfo belum merespons ketika dikonfirmasi sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
Pada aturan PM Kominfo 5/2021 pasal 175 hanya disebutkan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan peraturan dan sanksi yang dapat dikenakan kepada penjual yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi.
Kewajiban ini diterapkan pada semua penjual kartu SIM mulai dari distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan.
Lebih lanjut, menurut Ramli pengguna kartu SIM aktif di Indonesia saat ini mencapai 345,3 juta.
"(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor," paparnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta agar warga menolak Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.
"Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri," ujarnya.
Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Menurutnya di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.
"Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun," jelasnya.
(eks)