Cara Gunakan Sertifikat Vaksin di Aplikasi untuk Masuk Mal

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 11:15 WIB
Ilustrasi. Memperlihatkan sertifikat vakin menjadi syarat untuk masuk mal di DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah mal di DKI Jakarta telah mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk memasuki area mal. Berikut cara menggunakan sertifikat vaksin untuk masuk mal.

Aturan ini diberlakukan seiring adanya pelonggaran PPKM level 4. Adanya aturan ini diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan uji coba dengan mengizinkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi di wilayah berstatus PPKM level 4. Masa uji coba berlangsung selama 10-16 Agustus 2021.

Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal

Ilustrasi. Memperlihatkan sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mal dan pusat-pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)

Kini, masuk mal tak bisa lagi sembarangan atau hanya dengan pengukuran suhu tubuh. Sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mal.

Cara menggunakan sertifikat vaksin untuk masuk mal adalah dengan melakukan pemindaian kode QR terlebih dahulu.

Sebelum memasuki area mal atau pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi. Kode QR umumnya akan terpasang di masing-masing pintu masuk mal.

Selain melakukan check-in melalui pemindaian kode QR, menunjukkan sertifikat vaksin juga jadi syarat untuk masuk mal. Sertifikat vaksin tersebut dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan guna mengecek status vaksinasi pengunjung.

Sementara itu, mereka yang belum melakukan vaksinasi masih bisa memasuki area mal dengan menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.

Berikut cara scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi:

1. Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel.
2. Log in dengan email atau nomor telepon yang terdaftar saat mengikuti vaksinasi.
3. Pilih menu 'Scan QR Code'. Pindai QR Code yang ada di masing-masing pintu mal.
4. Setelahnya, akan muncul status berupa warna. Jika warna hijau, pengunjung diperbolehkan masuk. Jika warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Sementara jika berwarna merah, pengunjung dilarang memasuki mal.

Ilustrasi. Petugas umumnya akan meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksin untuk masuk ke dalam mal. (dok. CNNIndonesia.com/ Eka Santhika)

Setelahnya, pengunjung juga akan diminta untuk memperlihatkan sertifikat vaksin yang tersedia di dalam aplikasi. Berikut caranya:

1. Setelah log in, ketuk menu 'Akun'.
2. Pilih opsi 'Sertifikat Vaksin'
3. Masukkan data NIK dan tanggal lahir
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan bisa diperlihatkan pada petugas.

Demikian cara menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk masuk mal. Jika tak terlalu diperlukan, Anda tetap disarankan untuk tetap berada di rumah dan menghindari kerumunan.

(asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK