Netizen Soal Vonis Juliari Batubara: Buat Emosi dan Elus Dada

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 18:45 WIB
Netizen menyampaikan beragam reaksi terkait dengan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Sidang kasus suap mantan Mensos Juliari Peter Batubara. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Netizen menyampaikan beragam reaksi terkait dengan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dalam kasus suap dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial, pada Senin (23/8).

Sejumlah netizen menyuarakan pemikiran mereka terkait dengan putusan hakim itu.

"Juliari juliari emang pantes buat dijulidin yah kelakuannya. Bikin ngelus dada tiap liat berita dia," cuit akun 
@lillbunnybunn.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang netizen lainnya menyinggung soal pertimbangan hakim terkait hal-hal yang meringankan vonis Juliari.

"Dicaci maki masyarakat bisa meringankan vonis koruptor, hakim kasus Juliari ini lagi ngelawak apa gimana dah," tulis akun @moreeflame.

Netizen lainnya menyatakan merasa emosi membaca berita tentang vonis Juliari, dan bertanya-tanya tentang apa yang ada di benak para wartawan yang menuliskan berita itu.

"Aku baca beritanya aja emosi, Gimana kondisi yg nulis berita2 Juliari hari ini ya.. hhh," cuit akun @SuciAuliarhm.

Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Juliari.

Hakim juga menjatuhkan hukuman supaya Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat bencana Covid-19.

Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Juliari selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(can/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER