Mengenal Beda TV Digital dan TV Kabel

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 16:30 WIB
Masih banyak masyarakat yang menganggap TV digital sama dengan TV kabel. Berikut beda TV digital dan TV kabel.
Ilustrasi. Ada beberapa beda yang ditemukan pada TV digital dan TV kabel. (iStockphoto/gorodenkoff)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia tengah merencanakan migrasi dari televisi analog ke digital. Rencananya program Analog Switch-Off (ASO) akan dilakukan serentak mulai tahun 2022 mendatang melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun, masih banyak masyarakat yang salah kaprah memaknai TV digital. Meski berbeda, banyak masyarakat menganggapnya sama dengan TV kabel.

Berikut beda TV digital dan TV kabel, mengutip berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sinyal

Perbedaan pertama bisa dilihat dari segi sinyal. TV kabel akan menggunakan sinyal digital atau analog.

Sementara TV digital mengacu pada sinyal yang diumpankan ke televisi. Sinyal yang dipancarkan TV digital diklaim lebih jernih dan berkualitas tinggi.

2. Media pemancar

https://pixabay.com/en/tv-time-watch-idleness-slacker-1240159/Ilustrasi. Beda TV digital dan TV kabel terletak pada beberapa aspek. (Pavlofox/Pixabay)

TV kabel menggunakan kabel yang dihubungkan ke televisi atau kotak kabel yang menerima sinyal analog atau digital. Sementara sinyal TV digital hanya dapat datang melalui kabel atau udara.

3. Kualitas gambar dan suara

Beda TV digital dan TV kabel lainnya dapat dilihat dari kualitas gambar dan suara yang dihasilkan.

TV kabel bisa saja menggunakan sinyal analog yang kualitasnya bisa menurun. Sementara TV digital menggunakan sinyal digital dengan kualitas gambar dan suara yang dipertahankan.

Migrasi TV Digital Dilakukan Bertahap

LG OLED R, televisi dengan layar gulung.Ilustrasi. Penghentian siaran TV analog akan dilakukan secara bertahap. (dok. LG)

Kemenkominfo akan mengalihkan siaran TV digital dalam program Analog Switch Off (ASO). Program akan dilakukan dalam tiga tahapan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021. Jadwal ini mundur dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan akibat pandemi Covid-19 yang memengaruhi kesiapan berbagai pihak.

Masing-masing tahap akan mencakup sejumlah wilayah yang ditentukan pemerintah.

Berikut tahapannya:

Tahap 1
Siaran TV analog dihentikan paling lambat pada 30 April 2022.

Tahap 2
Siaran TV analog dihentikan paling lambat pada 25 Agustus 2022.

Tahap 3
Siaran TV analog dihentikan paling lambat pada 2 November 2022.

Demikian beda TV digital dan TV kabel, serta tahapan penghentian siaran TV analog yang ditetapkan pemerintah.

(din/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER