Pemerintah Indonesia tengah merencanakan migrasi dari televisi analog ke digital. Rencananya program Analog Switch-Off (ASO) akan dilakukan serentak mulai tahun 2022 mendatang melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Namun, masih banyak masyarakat yang salah kaprah memaknai TV digital. Meski berbeda, banyak masyarakat menganggapnya sama dengan TV kabel.
Berikut beda TV digital dan TV kabel, mengutip berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan pertama bisa dilihat dari segi sinyal. TV kabel akan menggunakan sinyal digital atau analog.
Sementara TV digital mengacu pada sinyal yang diumpankan ke televisi. Sinyal yang dipancarkan TV digital diklaim lebih jernih dan berkualitas tinggi.
![]() |
TV kabel menggunakan kabel yang dihubungkan ke televisi atau kotak kabel yang menerima sinyal analog atau digital. Sementara sinyal TV digital hanya dapat datang melalui kabel atau udara.
Beda TV digital dan TV kabel lainnya dapat dilihat dari kualitas gambar dan suara yang dihasilkan.
TV kabel bisa saja menggunakan sinyal analog yang kualitasnya bisa menurun. Sementara TV digital menggunakan sinyal digital dengan kualitas gambar dan suara yang dipertahankan.
![]() |
Kemenkominfo akan mengalihkan siaran TV digital dalam program Analog Switch Off (ASO). Program akan dilakukan dalam tiga tahapan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021. Jadwal ini mundur dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan akibat pandemi Covid-19 yang memengaruhi kesiapan berbagai pihak.
Masing-masing tahap akan mencakup sejumlah wilayah yang ditentukan pemerintah.
Lihat Juga : |
Berikut tahapannya:
Tahap 1
Siaran TV analog dihentikan paling lambat pada 30 April 2022.
Tahap 2
Siaran TV analog dihentikan paling lambat pada 25 Agustus 2022.
Tahap 3
Siaran TV analog dihentikan paling lambat pada 2 November 2022.
Demikian beda TV digital dan TV kabel, serta tahapan penghentian siaran TV analog yang ditetapkan pemerintah.
(din/asr)