ANALISIS

Menyoal Tanggung Jawab Pemerintah Kasus Bocor Data eHac

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 19:17 WIB
Pengamat menilai Kemenkes tidak melakukan pengamanan data yang layak atas data pribadi yang tersimpan di eHAC.
eHAC di aplikasi Pedulilindungi (CNN Indonesia/Eka Santhika)

Rapor merah Kemenkes

Alfons pun memberikan sejumlah catatan terhadap Kemenkes.

Pertama, Kemenkes tidak mengamankan data dan akses dgn benar sehingga bahkan akun adminnya bisa di ambil. Kedua, lantaran Kemenkes menyimpan database di internet.

"Itu saja sudah salah. Lalu santai saja simpan data di internet lalu tidak di enkripsi," kecamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, catatan merah juga perlu diberikan kepada tim IT Kemenkes yg dikontak tapi tidak ada tanggapan sampai berminggu-minggu. Demikian juga CERT Indonesia yg di kontak dan di informasikan tetapi tidak memberikan tanggapan sama sekali pada waktunya.

Ia pun menuntut agar pengembang eHAC lama dimintai penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi.
"Semoga hal ini juga menjadi perhatian dan prioritas Pedulilindungi...Apa bedanya eHAC lama dgn eHAC baru, kalau mengelola database yah artinya bertanggungjawab mengamankannya," tuturnya.

Data bocor tak bisa dianggap enteng

Damar menyebut kasus kebocoran data tidak bisa dianggap enteng. Ia membandingkan dugaan kebocoran sekitar 1,3 juta data masyarakat Indonesia, dengan 600 ribu data pengguna Facebook yang diolah oleh lembaga konsultan Cambridge Analytica.

Data itu yang diolah Cambridge Analytica disebut menjadi salah satu faktor kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) pada 2016 silam.

"Dengan data 600.000 pengguna Facebook, Cambridge Analytica ngubah wajah politik dalam pemilu AS 2016. Jangan lupa," ujar Damar lewat akun Twitter.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Maruf menyebut data keamanan yang diduga bocor itu merupakan data rekanan atau vendor aplikasi eHAC, namun Anas tak menyebutkan secara gamblang terkait perusahaan vendor dari aplikasi eHAC tersebut.

Sehingga ia melempar tanggung jawab kasyus bocor data eHAC ini kepada vendor tersebut. Menurutnya hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Anas menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Bareskrim Polri.

(mrh/eks)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER