DPR Tagih RUU Data Pribadi ke Kominfo, Imbas Kasus eHAC

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 20:47 WIB
DPR menagih agar Kementerian Kominfo segera menyelesaikan RUU Data Pribadi imbas berbagai kasus kebocoran data termasuk eHAC.
Ilustrasi. DPR menagih agar Kementerian Kominfo segera menyelesaikan RUU Data Pribadi imbas berbagai kasus kebocoran data termasuk eHAC. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Lebih lanjut, Nico mengatakan bahwa sampai saat ini DPR belum mendapat laporan aktif mengenai apa yang terjadi dengan kebocoran data BPJS lalu.

"Apalagi kalau bicara kebocoran data eHAC hari ini," katanya.

Terkait hal ini, dalam kesempatan yang sama juru bicara Kementerian Komunikasi Dedy Permadi menyebut investigasi kasus kebocoran data memang membutuhkan waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belajar dari hal tersebut, Nico menghimbau agar pemerintah harus secara aktif menyampaikan kepada masyarakat dan memberikan Langkah konkrit.

Menurutnya, jika melihat kemampuan seseorang dalam melakukan illegal hacking yang berkembang semakin cepat dibandingkan dengan pelatihan yang dilakukan BSSN, maka setiap hari akan ada kebocoran data.

"Mungkin tidak akan terkejar tapi artinya ada hal lain yang dapat mengatur itu, misalnya dengan undang undang yang mengatur sanksi yang lebih berat.

Swasta maupun lembaga akan lebih hati hati lagi menjaga data yang ada pada mereka," pungkasnya.



Dalam laporan yang mereka paparkan di situs vpnMentor, kemudian mereka mengontak Kemenkes pada 21 Juli, tetapi tidak ada tanggapan. Kemudian vpnMentor juga mengontak Tim Tanggap Darurat Komputer Indonesia (CERT) pada 22 Juli dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet.

Sebelumnya, dugaan kebocoran data dari aplikasi eHAC ditemukan sejak pertengahan Juli. Menurut laporan tim peneliti dari vpnMentor, Noam Rotem dan Ran Locar, mereka sudah mendeteksi ada dugaan kebocoran data eHAC sejak 15 Juli lalu.

Infrastructure (ID-SIRTII) pada 16 Agustus lalu dan tetap tidak ada tanggapan.

Baru pada 22 Agustus lalu laporan vpnMentor ditanggapi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Alhasil pada 24 Agustus, BSSN memutuskan mengambil tindakan dengan menonaktifkan peladen eHAC versi lama.

(mrh/eks)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER