Merespons dugaan bocornya data NIK Jokowi di jagat maya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan netizen soal sanksi pidana jika menggunakan NIK orang lain.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Ia menekankan pentingnya kerahasiaan data pribadi setiap warga negara.
"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ucap Zudan lewat pesan singkat, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan payung hukum yang mengatur penggunaan data pribadi masyarakat. Ia menjelaskan ada Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan. Kemudian, Pasal 95A undang-undang itu mengatur hukuman yang sama bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.
Pada kesempatan yang sama Zudan juga menyarankan untuk melakukan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi. Dia berharap sistem perlindungan data pada aplikasi itu ditambah.