Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat khusus yang dikeluarkan Polri untuk melihat rekam jejak kriminalitas yang dilakukan seseorang. Berikut syarat perpanjangan SKCK online dan cara mendaftarnya.
Sebelum dikenal sebagai SKCK, surat ini dikenal juga dengan istilah SKKB atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik. SKKB awalnya hanya diberikan pada mereka yang belum atau tidak memiliki catatan kriminal sebelum surat diterbitkan. Dalam penggunaannya, SKCK memiliki batasan waktu pakai.
Batasan waktu pakai SKCK yakni hanya enam bulan setelah surat terbit. Lewat enam bulan, praktis Anda harus memperpanjang masa pakai SKCK. Pada praktiknya, surat ini umum digunakan untuk melamar pekerjaan, khususnya ke instansi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tak hanya untuk melamar kerja. Ada beberapa fungsi SKCK yang lain seperti berikut:
- Pengurusan izin pembuatan Visa.
- Pengurusan adopsi anak bagi pemohon WNA.
- Pengurusan melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
- Pengurusan WNI yang akan bekerja ke luar negeri.
Syarat Perpanjangan SKCK Online
 Ilustrasi. Syarat perpanjangan SKCK online pada dasarnya sama dengan offline. (SKCK online) |
Syarat mengurus dan perpanjangan SKCK online pada dasarnya hampir serupa dengan saat mengurusnya secara offline.
Mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan menjadi salah satu cara membuat SKCK. Berikut syarat membuat SKCK, menukil laman resmi SKCK Polri.
Syarat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang foto berwarna merah. Foto menggunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, wajah harus terlihat jelas. Bagi pemohon berjilbab, pasfoto harus memperlihatkan wajah secara utuh.
Simak syarat perpanjangan SKCK online dan cara mendaftar di halaman berikutnya...
Syarat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang foto berwarna kuning. Foto menggunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, wajah harus terlihat jelas. Bagi pemohon berjilbab, pasfoto harus tampak wajah secara utuh.
Itu-lah dokumen yang harus Anda persiapkan untuk membuat SKCK. Setelah semua dokumen lengkap, Anda hanya tinggal melakukan pendaftaran.
Cara Mendaftar SKCK Online
Pembuatan SKCK online tentu memudahkan, menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Berikut panduan langkah cara mendaftar SKCK online.
- Klik https://skck.polri.go.id/
- Pada halaman utama, klik opsi Form Pendaftaran.
- Isi data-data pada setiap kolom yang ada.
- Setelah pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa proses pendaftaran telah selesai dilakukan.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi biaya yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran. Setelahnya Anda akan mendapatkan kode registrasi sebagai bukti yang harus Anda bawa saat mengambil SKCK bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.
Biaya Pembuatan SKCK
 Ilustrasi. Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30 ribu. (SKCK online) |
Melansir laman Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu. Biaya pembuatan bisa dibayarkan langsung ke petugas kepolisian di Polsek atau Polres atau dapat melakukan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk oleh kepolisian.
Jika dalam prosesnya Anda mengalami kendala, Anda dapat menghubungi Divisi Humas Polri melalui layanan telepon pada nomor 021-7398025 atau email di [email protected].
Demikian syarat mengurus perpanjangan SKCK online. Semoga bermanfaat!