Syarat Mengurus Perpanjangan SKCK Online

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 08:45 WIB
Syarat mengurus perpanjangan SKCK online pada dasarnya sama dengan saat membuatnya secara offline. Berikut syarat dan langkahnya.
Ilustrasi. Syarat mengurus perpanjangan SKCK online pada dasarnya sama dengan saat membuatnya secara offline. (SKCK online)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat khusus yang dikeluarkan Polri untuk melihat rekam jejak kriminalitas yang dilakukan seseorang. Berikut syarat perpanjangan SKCK online dan cara mendaftarnya.

Sebelum dikenal sebagai SKCK, surat ini dikenal juga dengan istilah SKKB atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik. SKKB awalnya hanya diberikan pada mereka yang belum atau tidak memiliki catatan kriminal sebelum surat diterbitkan. Dalam penggunaannya, SKCK memiliki batasan waktu pakai.

Batasan waktu pakai SKCK yakni hanya enam bulan setelah surat terbit. Lewat enam bulan, praktis Anda harus memperpanjang masa pakai SKCK. Pada praktiknya, surat ini umum digunakan untuk melamar pekerjaan, khususnya ke instansi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tak hanya untuk melamar kerja. Ada beberapa fungsi SKCK yang lain seperti berikut:

- Pengurusan izin pembuatan Visa.
- Pengurusan adopsi anak bagi pemohon WNA.
- Pengurusan melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
- Pengurusan WNI yang akan bekerja ke luar negeri.

Syarat Perpanjangan SKCK Online

SKCK onlineIlustrasi. Syarat perpanjangan SKCK online pada dasarnya sama dengan offline. (SKCK online)

Syarat mengurus dan perpanjangan SKCK online pada dasarnya hampir serupa dengan saat mengurusnya secara offline.

Mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan menjadi salah satu cara membuat SKCK. Berikut syarat membuat SKCK, menukil laman resmi SKCK Polri.

Syarat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang foto berwarna merah. Foto menggunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, wajah harus terlihat jelas. Bagi pemohon berjilbab, pasfoto harus memperlihatkan wajah secara utuh.

Simak syarat perpanjangan SKCK online dan cara mendaftar di halaman berikutnya...

Syarat Mengurus Perpanjangan SKCK Online

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER