Syarat Mengurus Perpanjangan SKCK Online

CNN Indonesia
Senin, 20 Sep 2021 08:45 WIB
Syarat mengurus perpanjangan SKCK online pada dasarnya sama dengan saat membuatnya secara offline. Berikut syarat dan langkahnya.
Ilustrasi. Syarat mengurus perpanjangan SKCK online pada dasarnya sama dengan saat membuatnya secara offline. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Syarat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang foto berwarna kuning. Foto menggunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, wajah harus terlihat jelas. Bagi pemohon berjilbab, pasfoto harus tampak wajah secara utuh.

Itu-lah dokumen yang harus Anda persiapkan untuk membuat SKCK. Setelah semua dokumen lengkap, Anda hanya tinggal melakukan pendaftaran.

Cara Mendaftar SKCK Online

Pembuatan SKCK online tentu memudahkan, menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Berikut panduan langkah cara mendaftar SKCK online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Klik https://skck.polri.go.id/
- Pada halaman utama, klik opsi Form Pendaftaran.
- Isi data-data pada setiap kolom yang ada.
- Setelah pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa proses pendaftaran telah selesai dilakukan.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi biaya yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran. Setelahnya Anda akan mendapatkan kode registrasi sebagai bukti yang harus Anda bawa saat mengambil SKCK bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.

Biaya Pembuatan SKCK

SKCK onlineIlustrasi. Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30 ribu. (SKCK online)

Melansir laman Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu. Biaya pembuatan bisa dibayarkan langsung ke petugas kepolisian di Polsek atau Polres atau dapat melakukan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk oleh kepolisian.

Jika dalam prosesnya Anda mengalami kendala, Anda dapat menghubungi Divisi Humas Polri melalui layanan telepon pada nomor 021-7398025 atau email di [email protected].

Demikian syarat mengurus perpanjangan SKCK online. Semoga bermanfaat!

(imb/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER