Cara Pakai Pedulilindungi Naik KRL Commuter Line di Stasiun
Aplikasi Pedulilindungi kini bisa digunakan oleh penumpang KRL Commuterline di berbagai stasiun tanpa harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja(STRP).
Hal ini diumumkan PT Commuterline lewat akun resmi @commuterline. Dalam keterangan tersebut, PT KAI menyebut pengguna cukup menunjukkan bukti vaksinasi untuk menumpang KRL.
"Mulai 11 September 2021 yang ingin naik KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun digital," seperti tertulis dalam akun Twitter resmi @commuterline pada Minggu (12/9).
Sebelumnya layanan yang dikelola oleh PT. KAI Commuter ini mengumumkan pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL lewat keterangan resmi.
Namun selama masa sosialisasi dari tanggal 8 hingga 10 September 2021, KAI Commuter memberikan keringanan pada calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin, dengan menerima syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya.
Namun dengan berakhirnya masa sosialisasi tanggal 10 September lalu, menjadikan sertifikat vaksin mutlak sebagai satu-satunya prasyarat untuk menggunakan layanan transportasi KRL.
Dokumen yang dibutuhkan
Lewat keterangan resmi, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebut terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan calon penumpang KRL Commuterline.
1. Sertifikat vaksin
Calon penumpang KRL Commuterline bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik atau dicetak, hingga secara digital dalam bentuk dokumen foto.
2. KTP atau identitas lain
Selain sertifikat vaksin, calon penumpang perlu menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya untuk memverifikasi data pengguna yang nantinya dicocokan dengan sertifikat vaksin.