Selain itu, akun Commuterline juga menjelaskan bagi penyintas Covid-19 dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan sehingga belum dapat melakukan vaksin maka dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas/RS).
Surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas/RS) juga berlaku bagi calon penumpang yang menyatakan tidak dapat divaksin karena menderita penyakit (comorbid).
Bagi calon pengguna yang akan menjalani vaksinasi maupun sesudah vaksinasi dapat menunjukkan undangan atau bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas, sesuai tanggal yang tertera pada undangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksin bisa menggunakan KRL Commuterline dengan menunjukkan kartu vaksin kepada petugas stasiun.