Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen hingga Desember 2021. Hal ini akan mengubah harga 23 mobil baru yang pada saat ini dihitung berdasarkan potongan PPnBM 25 persen.
Sebelumnya PPnBM 100 persen untuk 23 mobil maksimal 1.500 cc yang diproduksi lokal berlaku dari Maret hingga Agustus. Lalu mulai 1 September relaksasi PPnBM menjadi sebesar 25 persen untuk periode hingga Desember.
Ketentuan memperpanjang PPnBM 100 persen hingga Desember tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021 yang baru saja diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu relaksasi PPnBM yang lain untuk mobil 1.500-2.500 cc tetap seperti aturan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen buat jenis 4x2 dan 25 persen untuk 4x4.
Menurut Kementerian Keuangan, pemerintah sengaja memperpanjang diskon pajak mobil karena terbukti ampuh memberi dampak pemulihan bagi ekonomi Indonesia.
Namun, dalam penerapannya Agen Pemegang Merek (APM) mengaku belum menentukan harga. Misalnya Suzuki yang mengaku masih menunggu ketentuan teknis mengenai perubahan diskon PPnBM dari 25 persen menjadi 100 persen.
"Kami menunggu petunjuk tenis dari 25 persen ke 100 persen," kata perwakilan Suzuki, Sukma Dewi secara virtual, Jumat (17/9).
Sejauh ini ada 23 mobil yang sesuai kriteria PPnBM 100 persen, daftarnya sebagai berikut:
Honda
1. City Hatchback
2. Brio RS
3. Mobilio
4. CR-V 1.5T
5. BR-V
6. HR-V
Daihatsu
7. Rocky
8. Xenia
9. Terios
10. Luxio
11. Gran Max
Toyota
12. Vios
13. Yaris
14. Avanza
15. Sienta
16. Raize
17. Rush
Mitsubishi
18. Xpander
19. Xpander Cross
Nissan
20. Livina
Wuling
21. Confero
Suzuki
22. XL7
23. Ertiga