Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko buka suara nasib pengembangan vaksin Covid-19 Merah Putih yang dikembangkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan LIPI usai kedua lembaga itu dilebur dalam BRIN.
Laksana berharap pengembangan vaksin Covid-19 besutan dalam negeri yang salah satunya dikembangkan Eijkman, dapat lebih kolaboratif usai digabung dengan BRIN di Organisasi Keilmuan Hayati.
"Yang melakukan riset vaksin itu kan ada dua grup ya di kami. Yang grup (LIPI) Cibinong sama grup Eijkman. Nah dua-duanya sekarang masuk di OR Keilmuwan Hayati. Jadi, ya pengen saya lebih kolaboratif lah," ujar Laksana kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Kamis (23/9) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya peleburan struktur organisasi Eijkman ke BRIN, Laksana mengatakan tak ada perubahan linimasa riset vaksin buatan dalam negeri. Ia mengklaim para periset tetap melakukan penelitian meski struktur kelembagaan diperbarui.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah merinci linimasa pengembangan vaksin dalam negeri untuk Januari-Desember 2022.
Dalam linimasa yang dipaparkan Budi, rencana produksi vaksin Merah Putih buatan LBM Eijkman dengan platform protein based akan diproduksi setidaknya 120 juta dosis selama 2022.
Di samping itu Laksana menjelaskan nasib Eijkman yang kini di bawah naungan BRIN. Ia mengklaim sebelum digabung bersama BRIN, Eijkman tak jelas status kelembagaanya.
Dijelaskan Laksana, BRIN ambil alih Eijkman dalam upaya menyelamatkan para periset yang tak memiliki kejelasan status.
"Lembaga Eijkman itu status kelembagaanya tidak ada itu. Itukan kita harus menyelamatkan teman- teman periset. Di situ kan kaya proyek yang statusnya di bawah Kemenristek," tuturnya.
Laksana mengatakan nantinya para periset Eijkman di bawah naungan BRIN akan mendapatkan kejelasan status kepegawaian, dan sebagian akan masuk proses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi kan kalau sekarang jelas, mereka bisa jadi PNS, jadi terjamin gajinya, jadi lebih tenang," pungkasnya.
Kini, Laksana menjelaskan lembaga Eijkman masuk dalam Organisasi Riset Keilmuwan dan Hayati, dan berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.
Ia juga menjelaskan proses perekrutan periset Eijkman menjadi ASN. Menurutnya, proses itu bisa dilakukan hanya kepada periset di bawah usia 40 tahun, jika bergelar doktor. Namun, jika usia lebih dari 40 dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).
"Sekarang kalau doktor batasa usianya 40 masuk PNS," pungkasnya.
Lihat Juga : |