Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, mengatakan lembaga yang dia pimpin membutuhkan dukungan politik dalam koordinasi lintas kementerian.
Laksana juga tidak memungkiri calon kuat dewan pengawas di lembaga itu adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Sukarnoputri, yang juga menjabat jadi dewan pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Iya bisa jadi [calon kuat dewan pengarah Megawati], ya enggak apa-apa juga, bagus juga kan kita kan butuh dukungan politik ya. Karena ini kan lintas kementerian, ya sama lah kaya BPIP, BPIP kan juga ada dewan pengawas ya," ujar Laksana kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Kamis (23/9) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Laksana di seluruh lembaga-lembaga memang seharusnya memiliki dewan. Menurut dia posisi itu diperlukan buat mempermudah koordinasi antarlembaga negara dan kementerian, sehingga butuh adanya dukungan politik.
"Lembaga-lembaga yang begitu emang ya standarnya begitu. Supaya ada koordinasi untuk mempermudah koordinasi karena enggak mudah melakukan koordinasi. [Butuh sokongan politik] karena di mana-mana juga begitu," pungkasnya.
Meski demikian Laksana enggan mengungkap kapan Megawati dilantik jadi dewan pengawas di BRIN. Ia mengatakan pelantikan itu menunggu hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini tinggal menunggu Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (Perpres), lalu melantik calon dewan pengawas.
"Ya belum tau kita tunggu aja. Kan nanti presiden yang mengeluarkan Perpres ya. Kan itu harus dilantik juga kan," ujar Laksana.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perpres baru tentang BRIN. Salah satu poin perubahan terletak di kewenangan Ketua Dewan Pengarah yang saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri.
Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mengatur secara rinci kewenangan baru Ketua Dewan Pengarah BRIN. Pada perpes sebelumnya, pasal itu hanya berisi penjelasan struktur kelembagaan BRIN.
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi pasal itu, dikutip dari salinan Perpres yang telah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko kepada CNNIndonesia.com, pada 2 September lalu.
Bunyi ayat berikutnya mengatur soal staf khusus Ketua Dewan Pengarah. Aturan itu menyebut Ketua Dewan Pengarah BRIN dapat mempunyai empat orang stafsus.
Ketentuan soal Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN berubah lewat pasal 7 ayat (5). Posisi yang semula diisi kalangan profesional dan akademisi itu sekarang dijabat oleh anggota kabinet.
"Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," bunyi ayat itu.
BRIN merupkan lembaga setingkat kementerian yang berdiri pada 2019 lewat Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semula, BRIN dijabat secara rangkap oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek).
Setelah Jokowi melebur Kemenristek dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BRIN berdiri sebagai lembaga sendiri. Laksana Tri Handoko yang semula memimpin LIPI ditunjuk sebagai Kepala BRIN oleh Presiden Jokowi pada reshuffle kabinet pada akhir April lalu.
[Gambas:Video CNN]