Warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri kini bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kartu verifikasi vaksin Non-Indonesia (VNI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui akun Instagram resmi mereka @kemenkominfo.
"Kini ada fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar WNI dan WNA yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksin Non-Indonesia (VNI)," tulis Kominfo, Rabu (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, pemerintah saat ini mensyaratkan penduduk menunjukkan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai aktivitas di berbagai fasilitas umum dan perjalanan.
Masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama diperbolehkan memasuki area publik seperti mal, bioskop, restoran dan bepergian menggunakan kendaraan umum.
Kominfo berharap fitur verifikasi ini dapat memudahkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara memverifikasi hasil vaksin dari luar negeri ke PeduliLindungi:
Alur verifikasi vaksinasi yang pertama adalah dengan mengajukan verifikasi melalui situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
Kemudian lakukan pendaftaran dengan klik tautan register here.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI. Sedangkan vaksinasi WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing dari asal negara yang bersangkutan.
Hasil verifikasi akan dikirim melalui surat elektronik.
WNI atau WNA harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.
Proses telah selesai, WNI atau WNA dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(mrh/ayp)