Pemerintah menyebut pasar Mangga Dua di Jakarta dan ecommerce Indonesia mendapat sorotan dari pihak Amerika Serikat karena dinilai sebagai tempat pendistribusian barang bajakan.
"Pasar fisik seperti pasar mangga dua Jakarta, dinilai masih menjadi tempat pendistribusian produk-produk hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tengah masyarakat, mulai dari produk-produk berupa pakaian, aksesoris lain, produk elektronik, dan produk lainnya," kata Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Razilu pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (6/10).
Selain itu kehadiran ecommerce yang memudahkan aktivitas jual beli masyarakat juga berpotensi membantu para penjual produk bajakan mendistribusikan produknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran ecommerce pada dasarnya membantu memudahkan masyarakat dalam aktivitas transaksi jual beli melalui media elektronik, namun di sisi lain ecommerce juga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk-produk melanggar hak kekayaan intelektual," ujar Razilu.
Sebelumnya Indonesia disebut berada 33 tahun dalam Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dinilai lemah dalam pemberantasan pembajakan.
Priority Watch List adalah daftar negara dengan kerentanan pembajakan produk, serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang buruk.
USTR setiap tahun merilis daftar negara tersebut, dan Indonesia telah berada dalam daftar tersebut sejak 1989.
Lihat Juga : |
Maka dari itu pemerintah pemerintah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang Kekayaan Intelektual yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Instansi yang tergabung dalam satgas ops ini merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum, sehingga memudahkan dalam melakukan penegakan hukum saat terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
Sebelumnya pemerintah melalui lembaga-lembaga yang tergabung dalam Satgas Ops tersebut telah berhasil menangani sejumlah kasus pelanggaran kekayaan intelektual atau pembajakan.
DJKI setidaknya telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3.
Selain itu, Kominfo tercatat mulai dari tahun 2019 hingga 2021 berhasil menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta.
Kemudian Polri setidaknya telah menangani 958 perkara yang berhubungan dengan pelanggaran kekayaan intelektual.
Status PWL bersama 8 negara lain
Dilansir dari Indian Express, Indonesia berstatus PWL bersama dengan delapan negara lain seperti Arab Saudi, Argentina, Chili, China, India, Rusia, Ukraina, dan Venezuela.
Pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai.
Perhatian Indonesia terhadap hukum paten dinilai memprihatinkan. Selain itu pemalsuan dan pembajakan terus meluas, dan penegakan kekayaan intelektual tetap lemah.
Lihat Juga : |
Penilaian USTR pada negara-negara dengan status PWL dapat berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP).
GSP adalah program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang.
Sehingga jika Indonesia masih ada dalam PWL, maka pihak Amerika Serikat akan menaikan tarif bea masuk sebesar 7 persen.
Hal ini tentu akan memberatkan pelaku usaha ekspor maupun investor yang menanamkan modal di Indonesia, sehingga mempengaruhi perkembangan ekonomi negeri ini.
Maka dari itu tahun ini pemerintah melakukan sebuah langkah besar untuk mengeluarkan Indonesia dari 'daftar merah' tersebut.
Langkah pemerintah ini juga didukung sejumlah platform perdagangan online seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli, dan Lazada secara serempak menyatakan akan membantu pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual di platform mereka.
(lnn/eks)