Dihubungi terpisah, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Alia Yofira berpendapat untuk menanggulangi kasus penipuan COD bisa dengan menerapkan 2 Factor-Authentication (2FA) untuk memverifikasi alamat pemesan.
"Fitur COD ini bisa dipertimbangkan untuk menerapkan 2 factor verification jadi memverifikasi kembali ke users benarkah users yang memiliki alamat tersebut yang memesan barang itu," katanya kepada CNNindonesia.com melalui pesan suara, Selasa (19/10).
Terkait kebocoran data, Alia mengatakan pengendali data atau yang sering disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harusnya memberikan notifikasi pada pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Notifikasi datang ketika ada kebocoran data yang terjadi di platformnya sebagaimana diatur dalam PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam peraturan tersebut Alia menyebut ada tiga hal yang harus diberikan oleh PSE kepada pengguna ketika ada insiden kebocoran data, yaitu:
Namun, aturan ini tidak diimplementasikan dengan baik oleh PSE di Indonesia, sehingga pengguna tidak mengetahui ketika datanya bocor.
"Namun hal tersebut jarang diimplementasikan di Indonesia, sehingga kita sebagai users tidak tahu apakah data kita benar bocor atau tidak," ujar Alia.
Kasus kebocoran data menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terlebih beberapa waktu belakangan terungkap berbagai kasus kebocoran data yang melibatkan jutaan data konsumen.
Berdasarkan hal tersebut Alia mengatakan kebocoran data tidak seharusnya menjadi beban pengguna. Di sini lah pentingnya peran negara untuk mengatur dan mengawasi proses perlindungan data pribadi agar rakyatnya merasa aman.
"Tidak seharusnya kebocoran data menjadi beban users, untuk khawatir bagaimana ketika data kita bocor dan beberapa hal lain terkait data pribadi,"ujar Alia.
"Karena harusnya ada peran negara, dan harusnya ada regulasi yang mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan data pribadi dan harusnya ada lembaga yang secara khusus mengawasi RUU PDP secara independen," pungkasnya.
(inn/fjr)