Mengenal Standar Emisi Euro Pada Kendaraan

CNN Indonesia
Minggu, 31 Okt 2021 08:55 WIB
Banyak negara berkomitmen di Conference of Parties (COP) ke-21 di Paris pada Desember 2015 menurunkan emisi gas buang sebesar 29 persen pada 2030.
Ilustrasi knalpot mobil. (istockphoto/ nikamata)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sektor transportasi diklaim sebagai salah satu sumber perubahan iklim dunia. Hal ini jadi sorotan hingga berbagai negara di KTT Perubahan Iklim atau Conference of Parties (COP) ke-21 di Paris pada Desember 2015, berkomitmen menurunkan emisi gas buang sebesar 29 persen pada 2030.

Untuk selanjutnya Konferensi perubahan iklim COP26 akan diselenggarakan di Glasgow, Skotlandia, pada 31 Oktober- 12 November 2021.

Poin konferensi itu mendorong penggunaan kendaraan listrik pada sektor transportasi. Namun sebenarnya pada sisi lain, upaya menurunkan emisi telah dimulai sejak lama berdasarkan standar Eropa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua mobil konvensional sejak dahulu dituntut memiliki mesin yang rendah emisi melalui standar itu.

Dalam upaya mengurangi emisi, pada 1992 Uni Eropa mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil berbahan-bakar bensin, yang kemudian disebut standar Euro 1.

Sejak saat itu, lima set standar telah ditetapkan Uni Eropa dengan tujuan meningkatkan kualitas udara, yakni standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).

Berikut pengertian spesifikasi standar Euro, mengutip laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Euro 1

Konverter katalis dan bensin tanpa timbal untuk mobil mulai diperkenalkan.

Batas emisi Euro 1 (bensin) CO: 2,72 g/km HC + NOx: 0,97 g/km
Batas emisi Euro 1 (diesel) CO: 2,72 g/km HC + NOx: 0,97 g/km PM: 0,14 g/km

Euro 2

Memperkenalkan batas emisi yang berbeda untuk mesin bensin dan diesel pada keempat parameter emisi.

Batas emisi Euro 2 (bensin) CO: 2,20 g/km HC + NOx: 0,50 g/km
Batas emisi Euro 2 (diesel) CO: 1,00 g / km HC + NOx: 0,70 g/km PM: 0,08 g/km

Euro 3

Memperkenalkan batas terpisah untuk emisi hidrokarbon dan nitrogen oksida untuk mesin bensin dan mesin diesel.

Batas emisi Euro 3 (bensin) CO: 2,30 g/km HC: 0,20 g/km NOx: 0,15 g/km
Batas emisi Euro 3 (diesel) CO: 0,64 g/km HC: 0,56 g/km NOx: 0,50 g/km PM: 0,05 g/km

Euro 4

Pengurangan signifikan ambang batas untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel. Beberapa mobil bermesin diesel baru memperoleh saringan partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99 persen partikulat.

Batas emisi Euro 4 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,08 g/km
Batas emisi Euro 4 (diesel) CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,30 g/km NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km

Euro 5

Mengenalkan diesel particulate filters (DPFs) untuk semua mobil diesel. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.

Batas emisi Euro 5 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,06 g/km PM: 0,005 g/km

Batas emisi Euro 5 (diesel) CO: 0,50g/km HC + NOx: 0,23 g/km NOx: 0,18 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 /km

Euro 6

Penurunan hingga 67 persen tingkat nitrogen oksida yang diizinkan pada bahan bakar diesel dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin. Produsen menggunakan dua metode untuk memenuhi batas-batas diesel pada Euro-6.

Pertama, melalui reduksi katalitik selektif, yang melibatkan cairan pengubah nitrogen oksida menjadi air dan nitrogen yang disemprotkan ke dalam knalpot mobil.

Kedua, sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.

Batas emisi Euro 6 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,06 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 / km

Batas emisi Euro 6 (diesel) CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,17 g/km NOx: 0,08 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 / km

Batas emisi Indonesia

Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa juga diadopsi beberapa negara di dunia dengan berbagai modifikasi.

Indonesia saat ini memberlakukan batas emisi setara Euro 4 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 dan berlaku dua tahun setelahnya bagi mobil tipe M, N, dan O.

Kendaraan bermotor kategori M yaitu mobil untuk angkutan orang, kategori N mobil angkutan barang dan O untuk kendaraan bermotor gandengan atau tempel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Pertamina bertugas mengembangkan bahan bakar yang sesuai spesifikasi Euro 4 ini.

Namun kabarnya Indonesia belum dapat loncat atau meningkatkan spesifikasi kendaraan menjadi Euro 5 maupun Euro 6 sebab bahan bakarnya belum tersedia.

Dampak standar emisi Euro

Menurut Society of Motor Manufacturers & Traders (SMMT) standar emisi Euro memiliki pengaruh signifikan mengurangi emisi.

Laporan tersebut menyatakan bahwa sejak 1993, tingkat emisi karbon monoksida berkurang 82 persen untuk mobil bermesin diesel dan 63 persen untuk bensin, sementara partikel turun sebesar 96 persen.

Tercatat pula sejak tahun 2001 emisi nitrogen oksida turun 84 persen dan hidrokarbon turun 50 persen dalam mobil bermesin bensin.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER