
Biang Keladi Polusi Udara Jakarta: Sektor Transportasi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan sektor transportasi sejauh ini menjadi penyebab tingginya polusi di Ibukota. Hal ini juga yang menjadi dasar sehingga pemerintah mewajibkan kendaraan penumpang di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi ulang.
Kendaraan penumpang di Jakarta yang tak ikut ataupun tidak lulus uji emisi ulang terancam tilang dari kepolisian mulai 13 November.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan sumber polusi di Jakarta ada dua, pertama sektor bergerak yaitu transportasi dan tidak bergerak yakni industri.
Namun setelah dilakukan riset, sektor transportasi dinyatakan masih paling dominan menyumbang polusi di Jakarta.
"Misalnya pm2,5 itu 67 persen dari sumber bergerak kalau dari Jakarta. Hanya sedikit yang dari yang industri berdasarkan riset 2018," kata Yogi saat dihubungi, Rabu (3/11).
Kemudian berdasarkan riset pada 2020, hal yang sama juga ditemukan.
Temuan utama dari kajian tersebut yaitu sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).
Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96 persen) dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49 persen), PM10 (33,9 persen), dan PMs2.5 (26,81 persen).
Temuan ini dikatakan konsisten dengan beberapa kajian yang diadakan sebelumnya oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2019 yang mengungkapkan sektor transportasi menjadi kontributor terbesar untuk polutan CO (93 persen), NOx (57 persen), dan PM2.5 (46 persen).
"Nah jadi kami berpikir sumber bergerak ini strategis juga untuk diambil tindakan untuk menghentikan sumbernya melalui uji emisi," kata dia.
Yogi mengatakan pihaknya sengaja menyasar kendaraan penumpang pelat hitam sebab saat itu belum ada regulasi yang mengontrol emisinya.
Hal ini berbeda dari transportasi umum dan kendaraan barang yang diwajibkan melakukan kegiatan KIR setiap satu tahun sekali. Uji emisi ulang termasuk dalam setiap kali uji KIR.
"Kalau umum dan barang kan itu ada uji kir yang tiap tahun termasuk di dalamnya uji emisi. Jadi tetap ada mekanisme untuk mengontrol emisinya. Nah kalau pelat hitam belum ada makanya kami buat," kata Yogi.
Sebagai informasi uji emisi kendaraan penumpang di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
(ryh/fea)[Gambas:Video CNN]