TIPS OTOMOTIF

Batas Aman Kecepatan di Jalan Tol, Jangan Kebut-kebutan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 13:40 WIB
Sejumlah pengendara mobil masih banyak yang memanfaatkan jalan tol untuk melakukan aksi kebut-kebutan.
Ingat batas kecepatan di jalan tol. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Insiden kecelakaan di jalan tol masih terus terus terjadi. Hal tersebut bisa disebabkan pengemudi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku di jalan tol terkait batas kecepatan berkendara.

Sejumlah pengendara mobil masih banyak yang memanfaatkan jalan tol untuk melakukan aksi kebut-kebutan. Memang jalan tol sebagai jalan bebas hambatan, namun berkendara di jalan tol bukan berarti bebas tanpa aturan.

Sebelumnya dikabarkan Tubagus Joddy, sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya di tol daerah Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (4/11) memposting story Instagram dan menampilkan kecepatan kendaraan tembus 190 Km per jam sebelum kecelakaan terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.

Sementara untuk jalan antarkota maksimal 80 km per jam dan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 km per jam.

Batas kecepatan juga sekaligus menentukan ruas jalan mana yang sebaiknya kita lalui. Jalur kanan ditentukan hanya untuk mendahului sesuai batas kecepatan, jangan sampai berkendara lebih pelan di jalur ini.

Perlu ditekankan mengemudi di atas batas kecepatan di jalan tol merupakan prilaku berbahaya tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan juga pengemudi lain. Perlu diingat juga semakin cepat kendaraan maka sulit dikendalikan sehingga resiko kecelakaan makin tinggi dan akibatnya sangat fatal.

Berkendara di jalan tol saat hujan

Brand Ambassador Mitsubishi Motors Indonesia Rifat Sungkar pernah mengatakan kecepatan laju kendaraan sebaiknya diperlambat dari acuan jika pengemudi sedang berada pada situasi hujan.

Rifat bilang 'kencang' dalam situasi ini disebut sangat membahayakan.

Menurut Rifat batas kecepatan minimum yang aman ketika berkendara musim hujan dan jalan licin, yakni 30 km per jam, serta maksimalnya 60 km per jam. Pengemudi diasumsikan dapat melaju aman serta mengontrol kemudi meski ada risiko pada jalan licin pada kecepatan itu

"Kecepatan maksimum kalau hujan deras itu paling aman di 50 sampai 60 km per jam. Kondisinya di jalan tol dengan visibilitas yang buruk akibat hujan deras ya," ujar Rifat.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER