Indosat-Tri Merger, Izin Penyelenggaraan-Frekuensi Belum Ditetapkan

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 17:18 WIB
Kemenkominfo menyebut belum menetapkan detil penggabungan frekuensi dan izin penyelenggaraan usai Indosat-Tri mendapat izin prinsip untuk merger.
Kemenkominfo menyebut belum menetapkan detil penggabungan frekuensi dan izin penyelenggaraan usai Indosat-Tri mendapat izin prinsip untuk merger. (CNN Indonesia/Ervina Anggraini)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut belum menetapkan izin penyelenggaraan dan izin frekuensi setelah Indosat dan Tri mendapat persetujuan merger.

Sebab, menurut Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail MT mengatakan sejauh ini yang baru diberikan adalah persetujuan prinsip bagi Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Permintaan merger kedua penyelenggara telekomunikasi itu baru diterima Kominfo pada 20 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan baru persetujuan prinsip dan itu akan ditindaklanjuti melalui keputusan menteri terkait detail," kata Ismail kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/11).

Saat ini, lanjut Ismail, Kominfo masih menunggu surat jawaban dari Indosat maupun Tri atas persetujuan prinsip merger yang telah diberikan.

"Setelah keduanya oke dengan persetujuan prinsip, kami akan tindak lanjuti dalam keputusan menteri terkait detail isinya terpenting ada dua hal, yaitu izin penyelengaraan dan izin frekuensi," imbuhnya.

Syarat merger

Atas pemberian izin prinsip tersebut, Kominfo juga memberikan berapa syarat dan ketentuan atas penggabungan tersebut. Salah satu syarat tersebut ialah kedua perusahaan yang telah melakukan merger wajib melakukan penambahan site (pembangunan BTS) baru hingga tahun 2025.

Ismail juga mengatakan bahwa perusahaan harus mampu menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk jumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani. Tidak hanya itu, Kominfo juga meminta perusahaan untuk mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz

"Dan yang terakhir syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz frequency band data (FBD) atau 2x5 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz" ucap Ismail dalam konferensi pers kemarin (8/11).

Indosat-Tri Apresiasi

Terpisah, Tri dan Indosat berterima kasih kepada Kominfo atas upayanya melakukan evaluasi sehingga diterbitkannya ijin prinsip atas pengajuan penggabungan bisnis H3I dengan Indosat Tbk sesuai dengan kaidah persaingan sehat dan perlindungan konsumen.

Bersama Indosat dan para pemangku kepentingan lainnya, H3I akan melakukan evaluasi mengenai dampak dari ketentuan yang telah diumumkan kementerian.

"Indosat Ooredoo Hutchison, sebagai entitas bisnis gabungan, akan mendukung transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi Indonesia lewat sumber daya gabungannya," ucap President Director and CEO Cliff Woo H3I dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com.

Namun, ketika ditanya terkait nasib pelanggan dan karyawan usai merger, Indosat dan Tri belum memberikan komentar.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi penggabungan usaha dari Kominfo dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kominfo untuk langkah selanjutnya," jelas Steve Saerang SVP, Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo dalam keterangan resmi, Selasa (9/11).

Terkait dengan kombinasi spektrum imbas merger, Indosat menyebut frekuensi gabungan itu akan digunakan untuk memperluas jangkauan jaringan, meningkatkan kapasitas, dan mendukung penyediaan produk dan layanan seluler digital.

[Gambas:Video CNN]



(ttf/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER