Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan lima opsi terkait nasib para periset Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman yang kini resmi melebur ke dalam tubuh BRIN dengan nama baru menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyebut, opsi ini diberikan mengingat terdapat sejumlah perubahan dalam tim periset PRBM Eijkman. Ia juga mengklaim beragam opsi ini telah dibahas dalam forum resmi yang dihadiri para periset Eijkman.
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema di atas [dijelaskan di bawah] agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," kata Laksana, dikutip dari situs resmi BRIN, Minggu (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laksana kemudian membeberkan, opsi pertama yakni PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Selanjutnya, opsi ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Opsi keempat, honorer periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
Adapun yang tidak tertarik untuk melanjutkan studi, maka sebagian tim periset dapat melanjutkan aktivitas sebagai operator laboratorium di Cibinong, Jawa Barat.
![]() |
Sementara itu, opsi kelima, yakni honorer non-periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Lebih lanjut, Laksana juga menjelaskan bahwa posisi LBM Eijkman selama ini bukanlah lembaga resmi pemerintah, melainkan berstatus unit proyek di Kemenristek.
Selain itu, ia menyebut bahwa LBM Eijkman sebelumnya banyak merekrut tenaga honorer yang kemudian tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," ujar Laksana.
(khr/khr/asr)