Viral di jagat maya mengenai tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harganya tembus jutaan rupiah. Pembuatan SIM tersebut diduga melibatkan calo.
Dalam tangkapan layar pada media sosial Facebook, sebuah akun grup memperlihatkan bila ada postingan mengenai tarif pembuatan SIM dimulai dari Rp400 ribu atau untuk sepeda motor.
Kemudian pembuatan SIM A dibanderol Rp600 ribu, SIM BI Umum Rp1,2 juta, dan SIM BII Umum seharga Rp1,6 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap juga bila jasa ini menerima pembuatan SIM dari berbagai daerah. Pemohon yang berminat cukup memberikan persyaratan berupa foto eKTP dan pas foto berukuran 4x6, sementara urusan pembayaran bisa dilakukan usai SIM jadi.
Perlu masyarakat pahami bila tarif yang kadung viral di dunia maya tersebut jauh dari harga normal sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 diketahui ada sembilan golongan SIM. Berikut daftar harga penerbitan.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo memastikan bila informasi yang beredar pada media sosial adalah palsu atau hoaks.
Ia menambahkan bila Polri selalu menekan praktik calo pada setiap pembuatan SIM.
"Yang jelas kami tidak pernah memperbolehkan calo. Jangan dipercaya itu hoaks dan menyesatkan," kata Jati, Senin (3/1).
(ryh/fjr)