Menaker Ida Buka Mulut Soal Tutup Komentar di Instagram

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 15:45 WIB
Menurut Menaker Ida Fauziyah kritik tempatnya di kanal resmi Kemenaker, bukan di akun pribadinya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberi klarifikasi tentang kolom komentar di akun Instagramnya yang ditutup. Dia menjelaskan hal tersebut telah lama dilakukan dan bukan karena antikritik.

"Saya sudah lama, saya begini, masukan kritikan atau apa pun namanya itu sudah kanal resminya, dari Kemenaker, ada medsos Kemenaker punya, ada IG, Twitter, FB dan banyak layanan lain, di situlah tempatnya bukan di pribadi," kata Ida dalam podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan di Youtube pada Jumat (18/2).

Pernyataan tersebut dilontarkan Ida untuk menanggapi Deddy yang mempertanyakan alasan Ida menutup kolom komentar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida diketahui sedang diserang habis-habisan oleh netizen sebab masalah perubahan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) dan komentar yang ditutup malah semakin memicu panas netizen.

Kemudian Ida juga mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak antikritik, dia bilang akan menjelaskan sesuatu di ruang yang tepat.

"Apakah saya antikritik? Tidak. Kepada siapa pun yang mengkritik saya dengarkan, saya datangi, di banyak forum saya datang, saya jelaskan. Tapi di ruang-ruang yang bisa menjelaskan lebih luas lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Ida dan Kemenaker mendapat protes keras dari masyarakat yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022).

Dalam aturan tersebut ditetapkan JHT bisa diambil saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap.

Penolakan mayoritas dikarenakan masyarakat merasa dana JHT bisa dimanfaatkan untuk sejumlah keperluan mendesak ketika peserta tidak memiliki pekerjaan, atau untuk dimanfaatkan modal usaha ketika keluar dari pekerjaan.

Aturan baru ini berubah dari yang sebelumnya diatur oleh Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan lama, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER