Raksasa teknologi milik Mark Zuckerberg, Meta telah mengajukan delapan aplikasi ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO), terkait hak paten aplikasi blockchain dan metaverse.
Laporan delapan merek dagang ke USPTO itu disampaikan salah satu perusahaan yang fokus di bidang ekosistem kripto, Coin Telegraph, Rabu (23/3).
Diperlukan waktu hingga delapan bulan bagi USPTO untuk memproses aplikasi merek dagang sejak pengajuan awal. Paling tidak sekitar September 2022 hak paten merek itu baru bisa diberikan lisensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula, Monster Energy dan New York Stock Exchange baru-baru ini mengajukan aplikasi merek dagang yang berkaitan dengan aset digital dan metaverse.
Bos Meta Mark Zuckerberg pada pekan lalu mengatakan Istagram akan segera mengintegrasikan Non Fungible Token (NFT) di berbagai produknya.
Tetapi tidak semua usaha berbasis kripto menghasilkan dampak positif bagi raksasa Web3, atau platform yang memanfaatkan teknologi blockchain dengan menggabungkan desentralisasi dan ekonomi berbasis token.
Beberapa waktu lalu Komisi Persaingan Dagang dan Konsumen Australia membawa Meta ke pengadilan atas tuduhan keterlibatan dalam perilaku yang salah dan menyesatkan, atau menipu.
Lihat Juga : |
Hal itu berkenaan dengan diterbitkanya iklan kripto selebriti di platformnya, yang diduga mengakibatkan kerugian bagi investor, menurut laporan The Guardian.
Berikut sejumlah merek dagang yang didaftarkan Meta sebagai untuk hak paten di blockchain dan metaverse.
97320155: Jejaring sosial online dan layanan kencan, yang dirancang untuk jaringan antara investor cryptocurrency
https://tsdr.uspto.gov/documentviewer?caseId=sn97320155&docId=APP20220322085658#docIndex=1&page=1
97320153: Desain dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang berkaitan dengan Web3, termasuk game, e-commerce, transaksi blockchain dan masih banyak lagi
https://tsdr.uspto.gov/documentviewer?caseId=sn97320153&docId=APP20220322085656#docIndex=1&page=1
97320149: Hiburan dan layanan penerbitan elektronik, sebagian dalam realitas virtual
https://tsdr.uspto.gov/documentviewer?caseId=sn97320149&docId=APP20220322085647#docIndex=1&page=1
97320147: Layanan telekomunikasi untuk aset elektronik yang diselenggarakan di platformnya
https://tsdr.uspto.gov/documentviewer?caseId=sn97320147&docId=APP20220322085645#docIndex=1&page=1
97320146: Layanan pemrosesan transaksi keuangan yang berkaitan dengan token, aset blockchain, cryptocurrency, dan aset virtual lainnya
https://tsdr.uspto.gov/documentviewer?caseId=sn97320146&docId=APP20220322085645#docIndex=1&page=1
97320144: Layanan periklanan melalui jaringan virtual atau Augmented Reality (AR) dan metaverse
https://tsdr.uspto.gov/documentviewer?caseId=sn97320144&docId=APP20220322085641#docIndex=1&page=1
97320140: Periferal yang dapat dikenakan untuk video game yang terhubung ke Virtual Reality (VR)
https://tsdr.uspto.gov/documentviewer?caseId=sn97320140&docId=APP20220322074747#docIndex=1&page=1
97320136: Perangkat lunak yang dapat diunduh dalam bentuk aplikasi seluler, seperti untuk otentikasi pengguna, penggalangan dana amal online dan untuk dompet elektronik.
https://tsdr.uspto.gov/documentviewer?caseId=sn97320136&docId=APP20220322074735#docIndex=1&page=1
(can/mik)