Bocoran Regulasi Kominfo Paksa Facebook dkk Hapus Konten atau Denda

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 14:47 WIB
Kominfo dilaporkan sedang menyiapkan aturan baru yang membuat platform medsos harus menghapus konten dilarang kurang dari 24 jam atau denda.
Ilustrasi. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dilaporkan tengah menyiapkan aturan baru lebih ketat, yang bisa menjatuhkan denda hingga tuntutan pidana kepada platform media sosial seperti Facebook dan Twitter jika tidak cepat menghapus konten yang dinyatakan dilarang.

Menurut laporan eksklusif Reuters, aturan itu di antaranya berisi wewenang agar negara bisa meminta platform medsos menghapus konten 'melanggar hukum' secara cepat, bahkan kurang dari 4 jam.

Indonesia adalah pasar 10 besar dunia berdasarkan jumlah pengguna media sosial, termasuk Youtube, TikTok, Twitter, Facebook, Instagram, dan Whatsapp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa sumber dari platform media sosial yang sudah diberi pengarahan tentang rencana regulasi tersebut mengingatkan pemerintah bahwa langkah-langkah itu dinilai akan sulit untuk diterapkan. Hal itu lantaran bisa merusak kebebasan berekspresi di Indonesia dan juga membuat biaya operasional menjadi lebih tinggi.

Aturan baru itu disebut dibuat berdasarkan aturan 2019 yang diperkirakan menjadi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Pemerintah akan menggunakan aturan baru itu untuk memerintahkan platform medsos menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam jika permintaan 'mendesak'.

Permintaan penghapusan konten lain, yang bisa berasal dari kementerian lain, dikatakan harus bisa dipenuhi dalam 24 jam.

Draf aturan ini dikatakan sedang dibuat Kemenkominfo dan juga Kementerian Keuangan, finalisasinya segera selesai dan akan dilaksanakan mulai Juni 2022.

Menurut Reuters, enam sumber dari perusahaan medsos dan pemerintah menolak disebutkan namanya karena pembicaraan itu bersifat rahasia.

Arti 'mendesak'

Menurut dua sumber, pejabat pemerintahan mengatakan kepada perusahaan medsos, permintaan 'mendesak' mencakup konten yang dianggap sensitif di bidang-bidang seperti keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, serta pornografi.

Berdasarkan dokumen yang telah ditinjau Reuters, setelah platform medsos menerima laporan komplain secara resmi, perusahaan akan didenda per item konten, denda meningkat jika konten bertahan lebih lama di platform.

Denda akan ditentukan dari ukuran perusahaan dalam hal pengguna lokal dan tingkat 'keparahan konten'. Besaran denda masih harus dibahas, tetapi bisa mencapai Rp1 juta per konten.

Apabila platform medsos gagal memenuhi permintaan pemerintah maka ada kemungkinan diblokir di Indonesia dan staf perusahaan mungkin akan berhadapan dengan sanksi pidana kata dua sumber.

Peraturan tersebut akan berlaku untuk semua platform internet, serta operator sistem internet, mulai dari raksasa medsos hingga perusahaan e-commerce dan fintech serta perusahaan telekomunikasi.

Sanksi pidana

Sebagai bandingan, langkah-langkah seperti yang diusulkan Kemenkominfo ini juga dilakukan oleh beberapa negara, seperti Vietnam dan India.

Perusahaan media sosial di Vietnam diharuskan menghapus konten yang menyinggung, dalam waktu satu hari setelah menerima permintaan dari pihak berwenang.

India memberi perusahaan waktu 36 jam untuk dihapus, dengan kemungkinan sanksi pidana jika tidak dipatuhi.

Pemicu tindakan lebih ketat pada penggunaan media sosial di Indonesia adalah menjamurnya konten melanggar hukum, mulai dari penipuan hingga hoaks atau disinformasi politik dan virus corona.

Lima sumber perusahaan medsos yang ikut dalam pembicaraan itu mengatakan perusahaan lokal dan internasional tidak memiliki cukup staf untuk memenuhi permintaan pemerintah tepat waktu, dan proses banding atas kasus-kasus tersebut masih belum jelas.

Dua sumber di antaranya memperingatkan hal itu bisa mendorong 'penyensoran berlebihan' oleh platform.

Peraturan tersebut akan memiliki dampak terbesar pada perusahaan media sosial, yang menganggap 270 juta penduduk muda Indonesia sebagai peluang besar untuk tumbuh.

Induk perusahaan Facebook, Meta, memiliki 150 juta pengguna di Indonesia pada 2021, menurut data perusahaan.

Tiga sumber perusahaan medsos mengatakan mereka khawatir kemungkinan jangkauan pemerintah terhadap konten online.

"Ada kekurangan definisi [jelas] tentang apa yang dicakup, seperti di bawah 'terorisme', kami dapat diminta untuk menghapus kritik terhadap pemerintah tentang topik-topik seperti Papua Barat," kata satu sumber kepada Reuters.

Tiga sumber merujuk pada wilayah paling timur Indonesia yang telah menderita. Wilayah yang kerap bergesekan antara masyarakat dan personel keamanan.

"Banyak isu tentang kebebasan berekspresi akan muncul," kata salah satu sumber.

Klarifikasi Kemenkominfo

Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, mengklarifikasi, bahwa peraturan baru yang disinggung Reuters bukan revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE).

"Melainkan penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan sejak tahun 2008 dan direvisi pada tahun 2016 lalu," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/3).

Dedy mengakui Kemenkominfo dan Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo (RPP PNPB).

Salah satu muatan dalam RPP PNBP tersebut adalah ketentuan nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

"Penyusunan RPP PNBP merupakan amanat dari UU ITE dan PP PSTE yang telah mengatur pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda apabila suatu Penyelenggara Sistem Elektronik termasuk platform internet tidak memenuhi kewajiban yang berlaku," katanya lagi.

RPP PNBP dikatakan mengatur sanksi administratif, tetapi tidak mengatur pengenaan ketentuan pidana. Adapun untuk pengaturan ketentuan pidana tetap merujuk pada UU ITE.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER