Jakarta Peringkat 12 Kota dengan Udara Terkotor, New Delhi Ranking 1

CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 21:01 WIB
Berdasarkan laporan IQAir, kualitas udara di DKI Jakarta ada di peringkat ke 12 kota dengan kualitas udara terburuk dunia.
Jakarta ada di peringkat 12 tingkat polusi udara kota-kota dunia. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

DKI Jakarta menempati peringkat 12 besar kota dengan kualitas udara terburuk dunia 2021. Ranking pertama diduduki New Delhi, India.

Hal itu berdasarkan laporan perusahaan teknologi bidang kualitas udara IQAir yang dirilis Maret. Studi kualitas udara ini didapat dari pengukuran PM2.5 yang diperoleh stasiun pemantauan milik pemerintah maupun swasta.

PM2.5 terdiri dari partikel aerosol halus dengan diameter 2,5 mikron atau lebih kecil. Partikel ini menjadi salah satu pengukur kadar polusi udara yang bisa berdampak bagi kesehatan, misalnya asma, stroke, penyakit jantung, dan paru-paru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laporan IQAir, konsentrasi polusi udara atau PM 2,5 di Jakarta pada 2021 mencapai 39,2, yang membuatnya berada di peringkat 12 kota dengan udara terkotor.

Warga Jakarta diimbau menutup jendela untuk menghindari udara kotor dari luar ruangan, dan kelompok sensitif mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Sedangkan Ibu Kota India, New Delhi menempati posisi pertama dengan konsentrasi polutan mencapai 85.0.

Kualitas udara secara keseluruhan di Indonesia telah meningkat dari konsentrasi rata-rata PM2.5 sebesar 40,7 g/m3 pada 2020 menjadi 34,3 g/m3 pada tahun 2021. Namun, kualitas udara yang buruk terus-menerus terjadi di kota-kota terpadat, dan terus membahayakan kesehatan penduduk.

"Kualitas udara terburuk pada 2021 diukur di ibu kota Jakarta. Konsentrasi rata-rata PM2.5 tahunan Jakarta tahun 2021 adalah 39,2 g/m³, tingkat yang melebihi pedoman WHO lebih dari tujuh kali, serta melebihi semua target sementara WHO," demikian dikutip dari laporan tersebut.

IQAir menyebut kebijakan regulasi yang ada sekarang sudah "ketinggalan zaman dan tidak memadai untuk melindungi kesehatan masyarakat di kota-kota utama Indonesia".

Contohnya, pembakaran dalam pengelolaan limbah dan pembukaan hutan, meski UU Kehutanan melarang praktik pembakaran secara terbuka.

Pada 2021, pemerintah Indonesia juga merevisi standar kualitas udara nasional (Peraturan Pemerintah No. 22/2021) dengan menurunkan batas konsentrasi PM2.5 tahunan menjadi 15 g/m³ [25].

Selain itu, Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan divonis melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta oleh PN Jakarta Pusar.

Hakim menilai para tergugat lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta. Namun, para tergugat mengajukan banding,

Selain Jakarta, kota yang masuk lima besar daerah dengan polusi tertinggi di RI berdasarkan IQAir antara lain Surabaya 34,83, Bandung 33,44, Semarang 28,65. Palembang 26.

[Gambas:Video CNN]

(can/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER