Menonton siaran TV analog kini tinggal menghitung hari. Dalam dua hari ke depan, sejumlah masyarakat di Indonesia akan migrasi TV analog ke TV digital tahap I, pada 30 April 2022.
Istilah siaran migrasi TV analog ke digital atau disebut dengan Analog Switch Off (ASO) telah digaungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belakangan ini.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Geryantika Kurnia sudah menjelaskan TV digital bukanlah layanan streaming yang pakai internet atau langganan TV kabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi warga yang ingin mengakses TV digital sudah bisa dilakukan saat ini, namun perangkat TV harus sudah bisa terhubung dengan siaran digital atau menggunakan Set Top Box (STB) untuk TV analog.
Warga yang belum memiliki STB sebagai penunjang siaran TV digital diimbau Kemenkominfo untuk membeli agar bisa terhubung.
Namun bagi warga yang tidak mampu, STB akan diberikan secara cuma-cuma oleh penyedia multiplexing maupun pemerintah.
Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang, mengatakan dari total 3.202.503 unit kebutuhan STB untuk rumah tangga miskin pada program ASO Tahap I, pemerintah menyediakan 87.310 unit.
Kemenkominfo telah membagi wilayah dan waktu pelaksanaan ASO dalam tiga tahap. Tahap pertama paling lambat dimulai 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota. Berikut rincian wilayah pada ASO tahap I:
- Provinsi Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Kepulauan Bangka Belitung dan Kep Riau
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Banten
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat
Lebih lanjut tahap kedua gelaran ASO paling lambat mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran meliputi 110 kabupaten dan kota.
Sedangkan tahap ketiga atau terakhir paling lambat mulai 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran yang meliputi 65 kabupaten dan kota.
(can/mik)