Siaran TV Analog di 8 Kabupaten/Kota Disetop Tengah Malam Ini

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Apr 2022 07:22 WIB
Ilustrasi alih siar tv analog ke tv digital. (Foto: iStockphoto/Yaraslau Saulevich)
Jakarta, CNN Indonesia --

Siaran televisi analog akan dimatikan di delapan kabupaten/kota di tiga provinsi, pada Sabtu (30/4) tengah malam.

Padahal sebelumnya, Kominfo mengaku akan memulai program suntik mati tv analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap I di 56 wilayah siaran atau 166 kabupaten/kota atau daerah yang masuk program tahap I.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut ASO tahap I akan berlangsung di tiga wilayah siaran yang terdiri dari enam kabupaten dan dua kota.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam," ujar dia, dalam Konferensi Pers Kick Off ASO Tahap I di Base Penerbangan TNI AD, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4).

Tiga wilayah siaran itu antara lain wilayah siaran Riau-4, yang terdiri dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kab. Meranti; wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka.

Wilayah siaran Papua Barat-1, yakni Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Johnny melanjutkan persiapan penghentian siaran TV analog pada infrastruktur multiplexing (MUX) alias siaran digital di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan.

"Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing," ujar Johnny.

Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, katanya, mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multiplexing yang diperlukan untuk Tahap II dan III ASO.

"TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multiplexing," ujar politikus Partai NasDem itu.

"Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022," lanjut Johnny.

Pihaknya pun membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi keseluruhan proses penghentian siaran TV analog ini.

"Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," ucapnya.

Mini Infografis Beda Cara Kerja TV Analog dan TV Digital. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Di samping itu, Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.

"Pada tanggal 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2," tuturnya.

Bagi yang masih bingung, Kominfo meminta menghubungi nomor telepon 159 untuk berkonsultasi.

Penghentian siaran TV analog ini sendiri merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

(lom/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK