Pakar Nilai Otoritas PDP Efektif Jika Independen, Tak di Bawah Kominfo

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 06:27 WIB
Otoritas perlindungan data pribadi (PDP) dinilai mestinya merupakan lembaga independen, bukan setingkat kementerian atau bahkan di bawah Kominfo.
Ilustrasi. Lembaga yang menangani masalah perlindungan data pribadi diminta independen. (Foto: iStock/gorodenkoff)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong otoritas perlindungan data pribadi (PDP) sebaiknya berada di bawah lembaga independen, bukan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Keputusan itu disebut harus segera disahkan melalui akselerasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum G20 digelar.

Pasalnya, pemerintah juga tengah mematangkan usulan pengaturan cross border data flows (arus data lintas negara) sebagai salah satu usulan prioritas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR dan Pemerintah memastikan pembentukan Otoritas PDP yang independen, mengingat hal tersebut merupakan fondasi untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia," Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (22/5). 

Pentingnya otoritas PDP yang independen ini bisa dilihat dari pengalaman dua negara G20, yakni Jepang dan Korea Selatan, yang pada akhirnya harus mengubah UU PDP mereka demi membentuk Otoritas PDP yang independen agar lebih efektif.

"Secara konstitusional, ketiadaan Otoritas PDP yang independen, juga akan berimplikasi pada sulitnya mencapai tujuan pelindungan data pribadi, sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," tuturnya.

Otoritas PDP adalah lembaga publik yang berfungsi memastikan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, baik individu atau badan privat maupun lembaga publik terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data.

Wahyudi menuturkan RUU PDP, yang sudah dibahas lebih dari 2 tahun, ini masih masuk sebagai salah satu rancangan perundangan yang dibahas DPR pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021‐2022.

Pembahasan otoritas PDP ini, lanjutnya, sempat buntu alias deadlock pada pembahasan akhir Juni 2021. Satu sisi, DPR menginginkan Otoritas PDP mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden. Sementara, Kominfo menghendaki Otoritas PDP berada di bawahnya.

"Perdebatan tersebut telah menjadikan pembahasan RUU PDP begitu berlarut dan tak kunjung beranjak ke pembahasan‐pembahasan lainnya," ujar dia.

Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan mendasar pembentukan Otoritas PDP yang independen. Pertama, efektivitas pengawasan. Pasalnya, UU PDP mengikat publik dan privat yang hanya akan efektif jika diawasi oleh otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian.

Selain itu, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi kepatuhan seluruh entitas pengendali data, termasuk pemerintah terhadap hukum.

"Jika Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai 'pemain sekaligus wasit' (pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri dan pengendali data lainnya)," terang dia.

"Harus diingat, data hari ini tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh entitas privat dengan motif ekonomi, melainkan juga oleh entitas publik untuk tujuan layanan publik, pendapatan negara, maupun juga politik," ujarnya.

Kedua, efektivitas pengambilan keputusan. Wahyudi menyebut meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian/lembaga menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya kepada sistem pemerintahan, baik dari segi pengambilan keputusan, wewenang, pengisian jabatan, hingga keuangan.

"Ketika ditempatkan di bawah Kominfo misalnya, tentu wewenangnya tidak akan bisa lebih luas dari tugas, fungsi, dan wewenang Kominfo,sebagaimana diatur oleh UU Kementerian Negara," tuturnya.

Pengambilan keputusan juga, lanjut Wahyudi, tak akan efektif bila menempatkan Otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau Lembaga Pemerintah non-Kementerian (LPNK) atau pun Sub‐Komisi Pengawas Intelijen Negara dalam UU Intelijen Negara.

"Jadi, sekali lagi, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum PDP. Pengawasan terhadap Otoritas PDP akan dilakukan oleh Presiden dan DPR secara bersamaan, melalui penyerahan laporan kinerja secara berkala, dan sejumlah mekanisme lain yang diatur dalam UU PDP," urainya.

Sebelumnya, Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengkritik wacana penempatan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang belum lama dibentuk.

Menurutnya, hal itu jelas "melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi".

Ketua Panitia Kerja RUU PDP di DPR Abdul Kharis Almasyhari menargetkan pembahasan RUU ini rampung pada akhir Masa Persidangan V DPR pada 7 Juli. Pihaknya akan menggelar rapat lanjutan dengan Kominfo, Selasa (24/5).

"Kita menargetkan mengupayakan selesai ya minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/5).

(ttf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER